Pileg 2019
Gerakan Melindungi Hak Pilih, KPU Harapkan Masyarakat Tidak Apatis
Untuk membuka kran data pemilih, dan mendata kembali masyarakat yang sekiranya belum terdaftar di Daftar PT.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Landak melaksanakan Deklarasi Gerakan Melindungi Hak Pilih (#GMHP) di Aula Kantor Bupati Landak, Senin (01/10/2018).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Landak Herculanus Yacobus dengan didampinggi empat komisionernya tersebut, dihadiri Bupati Landak yang diwakili oleh Asisten 1 Setda Landak Alessius Asnanda.
Kemudian Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius, Kapolres Landak AKBP Bowo Gede Imantio, Ketua Bawaslu Landak Patrus Kanisius, Perwakilan Dandim 1201 Mempawah, Perwakilan Kajari Landak, Perwakilan Ketua PN Ngabang, Pengurus Partai Politik, dan tamu undangan lainnya.
Baca: Bupati Sambas Dukung Pemutaran Film G30S PKI
Ketua KPU Landak Herculanus Yacobus menerangkan, kegiatan yang dilaksanakan tersebut berdasarkan perintah KPU RI kepada KPU ditingkat bawah.
Untuk membuka kran data pemilih, dan mendata kembali masyarakat yang sekiranya belum terdaftar di Daftar PT.
"Tujuannya untuk memberikan hak pilih kepada masyarakat, jangan karena tidak masuk DPT tidak punya hak pilih," kata Yacobus.
Kedua, mengantisipasi data pemilih yang bermasalah kemudian disengketakan. Ketiga, melibatkan banyak instansi untuk mengajak masyarakat peduli dengan diri sendiri.
"Karena masih ada sikap dari masyarakat kita yang apatis, tidak perduli dirinya ini terdaftar apa tidak," katanya.
Sehingga baru sadar tidak punya hak pilih ketika tidak menerima C6. Pedahal sebelumnya sudah ditempel pengumuman di PPS.
"Kami berharap dan memohon bantuan, ketika instansi Pemerintah Daerah bertemu dengan warga, dapat mengkampanyekan agar cek diri anda apakah terdaftar apa tidak," pintanya.
Demikian juga Partai Politik, karena menang atau kalah ditentukan oleh pemilih itu sendiri. "Terutama para Caleg, sampaikan kepada masyarakatnya afau konstituennya," pesan Yacobus.
Sehingga jelas Yacobus, melalui GMHP ini KPU mengajak bersama-sama, dengan cara masing-masing mengingatkan masyarakat mengecek dirinya sendiri atau pun keluarganya.
"Kalau ini bisa terwujud, kita semuanya bisa membantu proses kampanye KPU. Kemudian masyarakar bisa memberikan hak pilih pada 17 April 2019," ungkapnya.
Sehingga dirinya berharap, nantinya tidak ada lagi masyarakat yang Apatis. "Kalau ada yang belum terdaftar, silahkan datang ke PPS atau PPK atau KPU mulai tanggal 1-28 Oktober 2018," tuturnya.