Pol PP Jaga Pulau Reklamasi, Per Shift 10 Personel
Jangan sampai dia melakukan kegiatan, disegel, menunggu sampai ada kelanjutan dari pemprov, itu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Empat pulau reklamasi yang sudah terbentuk yang disegel oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Juli lalu mendapat penjagaan ketat dari Sat Pol PP DKI Jakarta.
Hal itu dikonfirmasi Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu. Penjagaan diutamakan di pulau C dan D. Pihaknya menurunkan 10 personil untuk satu shift.
Yani menambahkan penjagaan tersebut dibagi dalam tiga shift tiap harinya, dengan memfokuskan pengawasan pada ujung jembatan penghubung antara pulau C dan D.
Sesekali juga para petugas diinstruksikan untuk mengitari pulau seluas 276 hektar (C) dan 312 hektar (D) itu.
Baca: Aksinya Terekam CCTV, Dua Remaja Pembobol Gerai Handphone Dibekuk Polisi
"Selama ini kan kita selalu jaga, sampai sekarang (masih) kita jaga. Satu shift itu 10 orang (petugas) kita tempatkan di ujung jembatan pulau C dan pulau D, sekali-kali dia masuk ke dalam," terang Yani di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).
Penjagaan dan pengawasan tersebut tetap dilakukan demi mencegah terjadinya aktivitas pembangunan pada pulau yang telah disegel sekitar dua bulan lalu itu.
Satpol PP, lanjut Yani akan tetap menjaga dan mengawasi empat pulau tersebut hingga ada instruksi lebih lanjut.
"Yang empat ini tidak boleh ada pembangunan, sampe ada perintah lebih lanjut. Jangan sampai dia melakukan kegiatan, disegel, menunggu sampai ada kelanjutan dari pemprov, itu," terangnya.
Sementara dua pulau terbentuk lainnya yakni pulau G dan N, tak dilakukan penjagaan karena lokasinya berada ditengah air dan tak ada jembatan yang menghubungkan antara daratan dengan pulau tersebut alias saat ini hanya bisa diakses lewat kapal.
"Karena memang aksesnya disitu, yang lain kan tidak ada akses di tengah laut, pulau G apa itu ya," ujar Yani.
Baca: Kapolri Kerahkan Ribuan Personel ke Palu
Sementara untuk 13 pulau reklamasi menyusul pencabutan izin prinsip, Yani menyatakan tidak dilakukan penjagaan karena memang masih belum terbentuk sama sekali kecuali surat-surat administrasinya saja.
"Nah yang empat ini ada fisiknya kita jaga. Kalau yang 13 kan angin, nggak ada apa-apa hanya ada administrasi," katanya.