Pilpres 2019

Nomor Urut di Pilpres 2019, Miliki Fungsi Tersendiri Menurut KPU

Menurut dia, nomor urut yang ditetapkan dipergunakan sebagai dasar menyusun daftar pasangan calon.

Editor: Madrosid
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman saat ditemui seusai rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR dan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden mempunyai banyak fungsi dalam pemilihan umum (Pemilu) 2019.

Menurut dia, nomor urut yang ditetapkan dipergunakan sebagai dasar menyusun daftar pasangan calon.

"Citra diri digunakan untuk kampanye," ujar Arief Budiman, Jumat (21/9/2018).

 Selain itu, bagi KPU RI, nomor urut menjadi dasar untuk mempersiapkan logistik pemilihan presiden-wakil presiden.

"Sekaligus sosialisasi kepada masyarakat," tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan nomor urut untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilu 2019.

Tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden tahun 2019, di Ruang Sidang Utama lantai 2 KPU RI, Jumat (21/9/2018) malam.

Hasi pengundian pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendapat nomor urut satu dan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat nomor urut dua.

Penetapan nomor urut ini dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1142/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, tanggal 21 September 2018.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPU: Nomor Urut Pasangan Calon Digunakan Untuk Citra Diri Selama Kampanye.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved