Pilpres 2019
Nomor Urut di Pilpres 2019, Miliki Fungsi Tersendiri Menurut KPU
Menurut dia, nomor urut yang ditetapkan dipergunakan sebagai dasar menyusun daftar pasangan calon.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden mempunyai banyak fungsi dalam pemilihan umum (Pemilu) 2019.
Menurut dia, nomor urut yang ditetapkan dipergunakan sebagai dasar menyusun daftar pasangan calon.
"Citra diri digunakan untuk kampanye," ujar Arief Budiman, Jumat (21/9/2018).
"Sekaligus sosialisasi kepada masyarakat," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan nomor urut untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilu 2019.
Tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden tahun 2019, di Ruang Sidang Utama lantai 2 KPU RI, Jumat (21/9/2018) malam.
Hasi pengundian pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendapat nomor urut satu dan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat nomor urut dua.
Penetapan nomor urut ini dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1142/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, tanggal 21 September 2018.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPU: Nomor Urut Pasangan Calon Digunakan Untuk Citra Diri Selama Kampanye.