Pemilu 2019

Komisioner Bawaslu Sambas Ingatkan Peserta Pemilu Jangan Berkampanye di Rumah Ibadah

Mustadi mengingatkan, bahwa para peserta pemilu (Caleg) tidak boleh berkampanye di lingkungan rumah ibadah.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/M WAWAN GUNAWAN
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi Pengawasan Pemilihan Umum Partisipatif, Oleh Bawaslu Kabupaten Sambas, Jum'at (21/09/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisioner Bawaslu Kabupaten Sambas Mustadi mengingatkan, bahwa para peserta pemilu (Caleg) tidak boleh berkampanye di lingkungan rumah ibadah.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu ia meminta agar para peserta pemilu mematuhi aturan yang ada.

Sehingga pelaksanaan pemilu mendatang bisa berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca: Piala Asia U-16, Indonesia Unggul Sementara dari Iran, 28 Tahun Silam Hampir Lolos ke Piala Dunia

"Jangan berkampanye di rumah ibadah, kalau ada kita sama-sama ingatkan, kita tegur mereka. Di rumah ibadah (Gereja, Masjid, dan lain-lain) tidak boleh di pasang baliho caleg dan alat peraga kampanye lainnya," ujarnya, di Hotel Pantura Jaya, Jum'at (21/09/2018).

Ia juga menambahkan, bukan hanya berupa baliho, umbul-umbul dan bendera yang dilarang. Tetapi juga kalender yang dibuat para caleg, pun tidak boleh dipasang di dirumah ibadah. Karena sudah termasuk unsur kampanye.

"Termasuk, yang biasanya ada kalender caleg di rumah ibadah, itu tidak boleh," sambungnya.

Menurutnya, dalam undang-undang pemilu yang baru juga ada perbedaan yang mencolok dari undang-undang sebelumnya (UU no 10 Tahun 2016) sedangkan di Undang-undang No 7 Tahun 2017 hanya yang pemberi yang dikenakan hukuman.

"Kalau kita bandingkan pemilu 2019 dengan undang-undang pemilu serentak 2018. Ada perbedaan yang mencolok tentang yang bisa di pidanakan. Sebelumnya, pemberi dan penerima sama-sama kena, dan untuk undang-undang terbaru hanya yang pemberi yang dikenakan," paparnya.

Untuk itu ia mengatakan, agar nantinya sama-sama saling mengingatkan. Agar nanti pelanggaran-pelanggaran pemilu bisa di minimalisir.

Serta penyelenggaraan pemilu bisa berjalan dengan baik, dan mampu meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Tidak lupa ia mengingatkan, tentang ujaran kebencian. Untuk itu, ia berharap agar masyarakat, simpatisan dan peserta pemilu tidak mengeluarkan ujaran kebencian. Baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti di media sosial

"Terlebih lagi, dengan ujaran kebencian baik secara langsung maupun di media sosial. Jangan, jangan lakukan itu," paparnya.

Selain menginginkan dua poin diatas, Mustadi juga mengingatkan bahwa peserta pemilu tidak boleh menggunakan fasilitas umum dan fasilitas publik untuk berkampanye.

Apabila hal itu terjadi, ia mengatakan akan ada langkah-langkah yang akan di ambil.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved