Jadwal Masa Kampanye Pemilu 2019, Ini Tanggal Mulainya

Dengan ini Ahmad Yani meminta kepada seluruh calon anggota legislatif tahun 2019 khususnya diwilayah Kabupaten Kapuas Hulu

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SAHIRUL HAKIM
KPU Kapuas Hulu saat melakukan sosialisasi tentang peraturan KPU tentang kampanye, di Hotel Merapi Putussibau, Kamis (20/9/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu Ahmad Yani menyatakan, masa kampanye bagi calon legislatif dan Presiden tahun 2019 akan dimulai pada tanggal 29 September 2018, sampai 13 April 2019.

"Untuk bagaimana mekanisme, jenis dan alat peraga kampanye sudah diatur dalam undang-undang komisi pemilihan umum nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye," ujarnya kepada wartawan, Jumat (21/9/2018).

Baca: Ada Perjanjian, Rizky Febian Sempat Bungkam Soal Perselingkuhan Sang Ibu! Sule Cerai

Baca: Lewat Pelatihan, Koperasi dan UKM Diharapkan Semakin Aktif Berinovasi

Dengan ini Ahmad Yani meminta kepada seluruh calon anggota legislatif tahun 2019 khususnya diwilayah Kabupaten Kapuas Hulu untuk menaati aturan masa kampanye, yang telah diatur dalam undang-undang KPU nomor 23 tahun 2018 tersebut.

"Selain itu kami minta calon legislatif harus melaporkan akun media resmi yang digunakan untuk berkampanye di media sosial. Supaya selalu terawasi selama masa kampanye," ucapnya.

Terkait media untuk kampanye KPU telah memperbolehkan calon legislatif membuatnya, seperti yaitu alatnya baju koas, topi, pulpen, dan beberapa alatnya yang telah diatur dalam undang-undang KPU.

"Terpenting adalah harga tidak boleh lebih dari Rp 60 ribu. Dengan tujuan supaya mencegah praktik politik uang berkedok alat kampanye. Marilah kita sama-sama ciptakan Pemilu tahun 2019 yang bersih," ungkapnya. (rul)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved