Peningkatan Peran Strategis Jaksa dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Satwa Liar
Maka, peran jaksa menjadi sangat penting dalam melakukan penyelamatan satwa liar dan lingkungan hidup.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terdapat transaksi ilegal perdagangan satwa liar senilai lebih dari Rp13 triliun dan menjadi kejahatan terbesar nomor tiga setelah kejahatan narkoba dan perdagangan manusia.
Rendahnya putusan pengadilan menjadi satu diantara sebab tingginya kasus kejahatan terhadap perdagangan satwa dilindungi, lantaran tidak ada efek jera bagi para pelakunya.
Baca: Plt Wali Kota Pastikan Pontianak Siap Gelar Torch Relay Asian Para Games
Baca: Tanggapi Sutarmidji Ganti Sekda dan Kadis, Pengamat Politik: Harus Berani Merombak
Diantaranya, karena rendahnya tuntutan jaksa penuntut umum dalam proses peradilan.
Maka, peran jaksa menjadi sangat penting dalam melakukan penyelamatan satwa liar dan lingkungan hidup.
Atas dasar itu, organisasi yang bergerak dibidang konservasi satwa liar Yayasan Planet Indonesia, Yayasan Titian Lestari dan Yayasan Inisiasi Alam dan Rehabilitasi Indonesia, bekerjasama dengan Satgas Sumber Daya Alam Lintas Negara (SDA LN) melakukan peningkatan kapasitas bagi penuntut umum.
Kegiatan “In House Training Peningkatan Kapasitas Penuntut Umum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Satwa Liar” ini diikuti oleh 30 aparat Kejaksaan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri di bawahnya.
Narasumber dalam pelatihan ini terdiri dari Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Bareskrim Mabes Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Hakim Lingkungan Mahkamah Agung, Balai Gakkum Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak, BKSDA Kalimantan Barat, Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia, Yayasan Titian Lestari dan Yayasan Planet Indonesia.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama empat hari di Pontianak, termasuk sehari kunjungan ke pusat rehabilitasi orangutan yang dikelola oleh Yayasan IAR Indonesia di Ketapang.
Direktur Penegakan Hukum Pidana, dari Direktorat Penegakan Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Yazid Nurhuda mengatakan hasil penegakkan hukum, banyak satwa diperdagangkan baik dipasar online maupun pasar tradisional seperti pasar burung merupakan hasil tangkapan dari alam.
“Hal ini akan membahayakan karena akan mengakibatkan empty forest syndrom. Hal ini akan berakibat terhadap kerusakan ekologis yang pemulihannya membutuhkan biaya yang sangat besar,” katanya.
Vonis hukuman yang rendah tidak dapat memberikan efek jera sehingga Jaksa Penuntut Umum harus melakukan pembuktian yang lebih baik, adil dan memberikan efek jera kepada pelaku.
Saat ini terdapat 171 kasus di Indonesia yang sudah P21 untuk kasus yang ditangani KLHK.
“Ini penting untuk membangun public trust untuk memberikan motivasi kepada para aparat agar menggunakan ancaman pidana maksimal dalam undang-undang, pendekatan multidoor dan menggunakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” tambahnya.
Kepala Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Ricardo Sitinjak, menambahkan, Kalimantan Barat merupakan daerah yang paling rendah dalam penuntutan kasus tindak pidana terhadap satwa.