Catut Nama Jaksa, Pria Ini Tipu Korbannya Hingga 40 Juta Rupiah

Setelah menerima laporan tersebut, pihak Polres pun langsung bergerak, melakukan penyelidikan terhadap Identitas Pelaku.

Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO
Tersangka saat di amankan di Mapolres Mempawah, Selasa (18/09/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Polres Mempawah melalui Unit Jatanras berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penipuan yang mengatasnamakan seorang jaksa di pengadilan Negeri Mempawah, Senin (17/09/2018).

Pelaku tersebut berinisial DS (33) warga Pontianak Timur, Kota Pontianak, sedangkan pelapor bernama EPINASARI (37) warga Mempawah Hilir.

Baca: Sama-sama Dapat Dukungan Ulama, Maruf Amin: Enggak Ada Masalah, Ijtima Ulama Biarinlah

Baca: Polres Sekadau Laksanakan Simulasi Pengamanan Pemilu 2019

Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Deni Satria saat di temui awak media di ruangannya memaparkan bahwa kejadian ini bermula saat pada Hari selasa tanggal 28 Agustus 2018 lalu, EPINASARI (37) yang suaminya saat ini sedang menjalani proses hukum dan tengah di tahan di Rutan Kelas 2 Mempawah menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai jaksa Edi Sinaga SH.

"Pelapor menerima telpon dari pelaku yang mengaku bernama Edi Sinaga dari Kejaksaan Negeri Mempawah, dan menjanjikan akan membantu menyelesaikan kasus suaminya, dengan syarat menyiapkan uang sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah)," ungkap Kasat Reskrim.

Kemudian pelapor menyanggupi permintaan dari sang penelpon tersebut, namun di tahap awal EPINASARI hanya sanggup memberikan 40 juta rupiah terlebih dahulu, dan akan menyerahkan sisanya nanti.

"Lalu Pada hari kamis tanggal 30 Agustus 2018 sekira jam 09.00 WIB di Halaman Parkir Kejaksaan Negeri Mempawah Epinasari menemui pelaku yang mengaku utusan Jaksa Edi sinaga, SH, dan kemudian habis Nerima uang langsung pergi pelaku ini,"ungkapnya.

Lalu Pada hari kamis tanggal 13 september 2018 Epinasari mengkonfirmasi kepada jaksa Edi Sinaga perihal penyerahan uang dimaksud, namun Jaksa Edi Sinaga membantah pernah mengutus seseorang untuk mengambil uang dari pelapor.

Dan setelah dicek ternyata nomor HP Jaksa Edi Sinaga berbeda dengan nomor HP yang telah menelpon pelapor, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian dimaksud ke Polres mempawah.

Setelah menerima laporan tersebut, pihak Polres pun langsung bergerak, melakukan penyelidikan terhadap Identitas Pelaku.

"Dari penyelidikan kami mulai melihat dari cctv di kejaksaan, dan memang terlihat, dan kami mencoba mencari identitas sesuai dengan profil yang ada, dan kami cek, dan ketika kami sudah mendapatkan identitas dari tersangka kami melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan pelaku kita amankan di rumahnya, di Perum 3 Pontianak Timur,"ungkapnya.

Denny mengungkapkan bahwa ketika di tangkap di rumahnya DS tidak melakukan perlawanan, dan bersikap kooperatif.

"Kami pertama mendatangi rumahnya, tapi kosong, terus Senin kemarin kami datang lagi, dia bersama ibunya dan keponakannya, dan dia kooperatif saat di amankan,"ungkap Deni.

"Saat kita interogasi, tersangka ini sempat berkelit, namun setelah di desak akhirnya mengaku,"imbuhnya.

Kasat Reskrim pun mengungkapkan bahwa ada kemungkinan bahwa tersangka yang telah di amankan di gerakkan dari dalam Rutan / Lapas.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved