Soal Surat Edaran Mendagri Bagi ASN Terlibat Korupsi, Ini Kata Plt Kepala BKPSDM

Namun ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait surat edaran tersebut, karena harus melapor terlebih dahulu ke pimpinan.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
Ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Terkait dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) yang di Teken Mendagri, Tjahjo Kumolo mengenai aturan yang mengatur sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat korupsi. Plt Kepala Badan Kepegawain Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Sanggau, Herkulanus HP menyampaikan, bahwa dirinya sedang mengikuti Rapat terkait hal itu di Jakarta.

Namun ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait surat edaran tersebut, karena harus melapor terlebih dahulu ke pimpinan.

Baca: Terkait Surat Edaran Pemberhentian ASN Korupsi, Hairiah : Kita Siap Jalani Aturan Tersebut

Baca: Sekda: Surat Edaran Pemberhentian ASN Korupsi Hanya Untuk Daerah Yang Belum Melaksanakan

“Nanti saja, karena saya harus lapor pimpinan terkait hasil Rakor ini. Dan kapasitas saya hanya mewakili jadi harus laporan dulu, ” katanya melalui telpon selulernya, Kamis (13/9).

Seperti diketahui, saat ini ada satu orang ASN inisial ARS dilingkungan Pemkab Sanggau yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi, namun yang bersangkutan belum menjalani persidangan sehingga belum ada putusan tetap atau incrah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved