Peredaran Miras dari Malaysia ke Badau Mulai Meresahkan, Ini Langkah KPPBC TMP C Nanga Badau
Bea dan Cukai telah melakukan sosialisasi hal tersebut, di PLBN Nanga Badau, Kecamatan Badau
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Dalam rangka memberikan pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat di Perbatasan, terkait tentang barang kena cukai seperti, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau biasa disebut minuman keras, Bea dan Cukai telah melakukan sosialisasi hal tersebut, di PLBN Nanga Badau, Kecamatan Badau, Rabu (12/9/2018).
"Sosial tersebut bertujuan untuk menumbuhkan kepedulian, serta kesadaran masyarakat tentang bahaya dan pengaruh negatif Miras bagi masyarakat," ujar Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Nanga Badau, Jufri Sanusi kepada wartawan, Kamis (13/9/2018).
Baca: Banyak Jamaah Haji Luar Berangkat Menggunakan Kuota Kayong Utara, Dewan Akan Laporkan
Sanusi menyatakan, berapa pentingnya memiliki nomor pokok pengusaha kena cukai (NPPBKC) yang antara lain berfungsi sebagai izin untuk menjual MME atau Miras. "Terus bagaimana bisa mendapatkan NPPBKC tersebut, dan sanksi apa yang akan didapatkan jika melanggar aturan dalam UU.39 tahun 2007 tentang cukai," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala KPPBC TMP C Nanga Badau, I Putu Alit Ari Sudarsono menjelaskan aturan yang disampaikan bukanlah aturan yang baru, melainkan aturan sudah lama ditetapkan. "Sementara perkembangan peredaran Miras di Kecamatan Badau juga sudah mulai meresahkan," ujarnya.
Maka dari itu jelas I Putu, perlu ada tindakan secara tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Supaya menjaga dan melindungi nama baik masyarakat Badau, juga melindungi generasi muda dari pengaruh buruk miras.
"Jadi untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan kepedulian serta dukungan dari semua pihak, baik tokoh agama, tokoh adat, pedagang, tokoh masyarakat, pihak TNI, dan pihak lainnya," ungkapnya.