Kasatpol PP Tindak Tegas Pedagang Kaki Lima dan Warkop Yang Menjual Minol
Selama ini kita tegas menindak apabila ada yang menjual Minol, biasanya mereka menjual di gerobak dan kita sita.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Syahroni Syarifah Adriana menegaskan pihaknya akan selalu menertibkan apabila ada tempat kaki lima yang menjual minuman keras.
Selama ini ia menuturkan sudah ada yang diamankan karena menjual minum alkohol (Minol) di gerobak.
"Selama ini kita tegas menindak apabila ada yang menjual Minol, biasanya mereka menjual di gerobak dan kita sita. kita tidak memberi toleransi karena sudah aturannya," ucap Syarifah Adriana, Kamis (13/92018).
Baca: dr Fatah : Pelayanan pada Lansia untuk Peningkatan Kesehatan
Tak hanya kaki lima, Adriana tegaskan termasuk warung kopi juga dilarang menjual minuman keras dan beralkohol.
"Ya termasuk warung kopi kita akan tertibkan kalau mereka menjual Minol," ujarnya.
Selain itu, untuk pengawasan di swalayan Syarifah Adriana senut kewenangan dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan.