Kasatpol PP Tindak Tegas Pedagang Kaki Lima dan Warkop Yang Menjual Minol

Selama ini kita tegas menindak apabila ada yang menjual Minol, biasanya mereka menjual di gerobak dan kita sita.

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SYAHRONI
Kasatpol PP Pontianak, Syarifah Adriana. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Syahroni Syarifah Adriana menegaskan pihaknya akan selalu menertibkan apabila ada tempat kaki lima yang menjual minuman keras.

Selama ini ia menuturkan sudah ada yang diamankan karena menjual minum alkohol (Minol) di gerobak.

"Selama ini kita tegas menindak apabila ada yang menjual Minol, biasanya mereka menjual di gerobak dan kita sita. kita tidak memberi toleransi karena sudah aturannya," ucap Syarifah Adriana, Kamis (13/92018).

Baca: dr Fatah : Pelayanan pada Lansia untuk Peningkatan Kesehatan 

Tak hanya kaki lima, Adriana tegaskan termasuk warung kopi juga dilarang menjual minuman keras dan beralkohol.

"Ya termasuk warung kopi kita akan tertibkan kalau mereka menjual Minol," ujarnya.

Selain itu, untuk pengawasan di swalayan Syarifah Adriana senut kewenangan dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved