Terkait Fee 30 Persen Pemkot Makassar, Bareskrim Mabes Polri Tetapkan Haija Sebagai Tersangka
Kasus fee 30 persen sudah ada satu tersangkanya, tadi pagi sudah dilakukan gelar perkaranya di Bareskrim Mabes Polr
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Tipikor Bareskrim Mabes Polri akhirnya menetapkan Erwin Syafruddin Haija tersangka dalam kasus Fee 30 Persen Pemkot Makassar.
Hal itu pun diungkapkan Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Erwanto Kurniadi, Rabu (12/9/2018) malam.
"Kasus fee 30 persen sudah ada satu tersangkanya, tadi pagi sudah dilakukan gelar perkaranya di Bareskrim Mabes Polri," kata Erwanto melalui Whatsapp.
Baca: Vois Lion Sport Wakili Kalbar Pada Kejuaraan ITC Cup dan Wali Kota Cup Surabaya
Kata Kombes Erwanto, dalam kasus ini penyidik Bareskrim Polri menetapkan mantan Kepala BPKAD Kota Makassar, Erwin Haija tersangka Fee 30 persen.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil gelar perkara, kami tetapkan Erwin Syafruddin Haija sebagai tersangka di kasus fee 30 persen," jelas Erwanto.