Benarkan Penerimaan CPNS 2018, Sekda Sekadau Beberkan Hal Berikut

Penerimaan CPNS 2018 benar adanya. Jadi secara nasional itu penerimaannya sekitar 238 ribu.

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / RIVALDI ADE MUSLIADI
Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Zakaria Umar    

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Sekretaris Daerah Sekadau, Zakaria Umar memastikan bahwa informasi penerimaan CPNS 2018 benar adanya.

Seperti yang diketahui, beberpa waktu lalu sempat beredar informasi tentang penerimaan CPNS, namun ada sebagian yang menyatakan informasi tersebut adalah hoax, hal tersebut tentu membuat bingung masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin mendaftar. 

Untuk itu, Zakaria menegaskan bahwa penerimaan CPNS tahun 2018 tersebut bukanlah hoax. Para calon pelamar CPNS bisa mempersiapkan diri untuk berkompetisi.

“Penerimaan CPNS 2018 benar adanya. Jadi secara nasional itu penerimaannya sekitar 238 ribu. Untuk kabupaten dan kota provinsi se Indonensia itu kuotanya 180 ribu-sekian. Sekadau dapat (kuota) 81,” ujar Zakaria Rabu (12/9).

Baca: Dugaan Pemalsuan Surat Kesehatan, Hanya Ketua KPU Yang Hadiri Sidang Adjudikasi Bacaleg

Zakaria merinci, dari 81 formasi tersebut terdiri dari 45 tenaga pendidikan, 15 tenaga kesehatan dan 21 tenaga teknis.

“Insya Allah mungkin minggu ke-3 masuk minggu ke-4 (September) sudah diumumkan melalui Panselnas Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ucapnya.

Zakaria berpesan kepada masyarakat terutama calon pelamar CPNS untuk mempersiapkan administrasinya serta belajar dengan baik. Mengingat, passing grade cukup tinggi mencapai 85 minimal 70.

“Kalau passing grade tidak masuk, walaupun dia pintar tidak keterima. Kemudian belajar cara mengisinya dengan sistem computer assisted tes (CAT). Karena ini tidak manual, maka belajar dan siapkan diri untuk berkompetisi,” pesannya.

Baca: Bupati Jarot Letakan Batu Pertama Pembangunan Relokasi Masjid Al Amin Sintang

Zakaria menegaskan, calon pelamar hanya mengandalkan diri. Sebab, tidak ada bantuan siapapun, kecual diri sendiri. Bahkan, setelah tes 10 menit kemudian sudah diumumkan hasilnya secara langsung.

Ia juga mengatakan, penerimaan CPNS bersifat nasional. Ia mengingatkan, bila keterima tidak boleh minta pindah. Hal ini sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018, minimal 10 tahun.

“Sekadau akan nambah. Jadi, tidak boleh pindah. Kalau hanya minta NIP di Sekadau, bagus melamar di daerah masing-masing saja,” ungkapnya.

“Kalau memang ingin mengabdi di daerah sendiri, daftar di daerah masing-masing. Tapi, kalau mau mengabdi di Sekadau, silahkan daftar di Sekadau tidak boleh minta pindah,” sambug Zakaria.

Selain itu, Zakaria juga mengatakan, bagi para calon pelamar CPNS 2018 yang belum memiliki KTP elektronik tetap bisa mendaftar. Asal, sudah melakukan perekaman meski hanya dengan SUKET.

“Bukan bukti KTP-nya. Tapi NIK-nya. Kalau tidak ada NIK tidak bisa mendaftar,” bebernya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved