Berita Video
Upaya Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Terungkap, 4 Pelaku Diamankan
Dan juga diamankan senjata airgun, beberapa vacum cleaner yang menjadi media penyelundupan narkotika beberapa telepon selular
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kembali lagi Polda Kalbar bekerjasama dengan BNN Provinsi Kalbar mengungkap kasus narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 916 gram sabu pada hari Kamis (30/8/2018) lalu
Dalam press rilis yang di sampaikan langsung Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono didampingi Kepala BNN Prov Kalbar Brigjen Pol Suyatmo dan Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Dra Sri Handayani pengungkapan ini Tim gabungan berhasil mengamankan 4 orang pelaku dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang terdiri 5 bungkus plastik dengan total hampir 1 Kg Sabu.
Baca: Polda Kalbar dan BNNP Kalbar Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional
Baca: LIVE STREAMING Ustadz Abdul Somad di Haul Akbar Sultan Pontianak Ke-217 Tahun
Selain barang bukti narkotika sabu hampir 1 Kg ini, juga diamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni uang tunai Rp. 165.972.000,-, Dolar Singapura 3.000, RM 7.100”
Dan juga diamankan senjata airgun, beberapa vacum cleaner yang menjadi media penyelundupan narkotika beberapa telepon selular serta barang bukti lainnya termasuk tiga unit kendaraan roda empat dan dua unit Motor.
Terkait pengungkapan narkotika jaringan internasional ini, dari 4 orang yang diamankan dan masih ada satu orang dalam pengejaran yakni Warga Negara Asing asal Malaysia.
"Satu seorang tersangka berinisial RP yakni seorang warga binaan Rutan Kelas IIA Pontianak dengan kasus yang sama, yang mendapat vonis seumur hidup, dengan barang bukti sebelumnya 17 kilogram sabu-sabu," ungkap Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono dalam Press rilis pada Senin (10/9/2018)
Keempat pelaku yang terkait narkotika jaringan internasional ini RP warga binaan Rutan Kelas IIA Pontianak, kemudian RBS perannya sebagai kurir yang pada saat penangkapan ditemukan di tangannya sebanyak 916,47 gram sabu-sabu, ZA bandar narkoba yang pernah dihukum selama 10 tahun dengan kasus narkoba, dan bebas bersyarat 2017, serta Hen istri tersangka ZA (berperan sebagai pengendali keuangan hasil jual narkoba).
Adapun kronologis terungkapnya narkotika jaringan internasional tersebut, diawali pada Kamis (30/8) tim Ditresnarkoba Polda Kalbar dan BNNP Kalbar mengamankan tersangka RBS dan temannya RS setelah keluar dari Rutan Kelas IIA Pontianak.
"Hasil penggeledahan tim tersebut menemukan sabu-sabu seberat 916,47 gram yang dibagi dalam lima bungkus transparan yang simpan dalam mobil Hilux yang ditumpanginya, kemudian kasus ini dikembangkan penyelidikannya sehingga diamankan 4 orang tersangka dan satu orang DPO Warga Negara Asing, “pungkasnya.