Pengusaha Sawit Kurnia Sitepu Tanggapi Kebijakan B20

Mekanisme pencampuran B20 akan melibatkan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) yang menyediakan solar

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MASKARTINI
Korwil Gapki Sambas-Bengkayang, Kurnia Sitepu  

Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah mewajibkan penggunaan B20 untuk semua sektor dalam rangka penghematan devisa mulai 1 September 2018. Bahan bakar B20 yang merupakan percampuran 80 persen solar minyak bumi dan 20 persen biodiesel yang berasal dari minyak sawit.

Mekanisme pencampuran B20 akan melibatkan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) yang menyediakan solar, dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati yang memasok FAME atau fatty acid methyl esters yang bersumber dari crude palm oil atau CPO.

Baca: Jarot Harap Pembangunan Rumah Tahfiz dan Panti Asuhan Muhammadiyah Didukung Bersama

Pengusaha sawit yang merupakan Korwil Gapki Sambas-Bengkayang, Kurnia Sitepu menyambut baik kebijakan ini.

"Kita harus dukung program ini karena dapat meningkatkan perekononian Indonesia, mensejahterakan petani," ujarnya Senin (10/9/2018).

Kurnia mengatakan salah satu negara yang menggunakan komoditasnya adalah negara Brazil. "Brazil sudah sejak tahun 1970 menggunakan biodisel dari tebu. Tidak mungkin kita bangsa Indonesia punya sawit terluas didunia tidak mampu," ungkapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved