Warga Keluhkan E-KTP Gagal Cetak, Ini Penjelasan Disdukcapil Sintang
Karena tidak bisa dua kali merekam, sehingga dia harus dihapus salah satu. Menghapusnya ini lama, sampai berbulan-bulan.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Sintang Syarif M Taufik menjelaskan bahwa sejauh ini tidak ada kendala teknis dalam proses perekaman dan pencetakan E-KTP di Sintang.
Begitupun terkait dengan dropping blangko E-KTP yang tersedia di Disdukcapil Sintang. Menurutnya dari akhir tahun 2017 hingga saat ini, dropping blangko dari pusat berjalan lancar.
"Blangko E-KTP yang dimiliki Dukcapil Sintang saat ini berjumlah sekitar 3.500 keping jadi masih aman. Biasanya kita kalau sudah tinggal 1000 atau 2000, kita minta lagi ke pusat," katanya, Jumat (7/9/2018) siang.
Baca: KAMMI Gelar Aksi Damai di Bundaran Digulis Pontianak
Terkait dengan keluhan masyarakat yang hingga berbulan-bulan E-KTP nya tak kunjung cetak, Dia menjelaskan bahwa memang ada beberapa kendala terkait dengan gagal cetaknya E-KTP.
Pertama terkait verifikasi dan validasi sistem berbasis biometrik yang biasanya gagal. Hal ini membuat masyarakat harus merekam ulang karena perekaman pertama ada komponen yang tidak terekam.
"Karena kan banyak komponen, mulai dari sidik jari, iris mata, tanda tangan, foto dan data-data lain yang masuk dalam database E-KTP terkait dengan data Server Afis. Bisa jadi saat perekaman itu tidak sempurna. Mungkin salah satu komponen gagal rekam," katanya.
Kemudian yang kedua bisa juga disebabkan karena Duplicate Record atau data ganda. Sebab jika sudah merekam di satu tempat, tapi kembali merekam di tempat lain membuat data dari perekaman sebelumnya harus dihapus dahulu.
Baca: Lifia Ajak Juri Indonesian Idol Junior Bergoyang Dangdut, Deven Raih Golden Ticket
"Karena tidak bisa dua kali merekam, sehingga dia harus dihapus salah satu. Menghapusnya ini lama, sampai berbulan-bulan. Karena pusat juga tidak gampang menghapus data seseorang, karena diteliti dulu NIK nya," katanya.
Kemudian yang terakhir karena proses karena proses pengiriman data yang harus menunggu lama. Sebab harus mengantri sampai berminggu-minggu, bahkan sampai berbulan-bulan karena pengiriman melalui satu pintu.
"Namun kembali lagi ke sistem, kalau sistemnya sangat baik seperti sekarang ini. Merekam pagi, sore atau malam sudah cetak. Jadi satu hari selesai," pungkasnya.
Dia menambahkan bahwa sampai saat ini masih ada 700 E-KTP yang belum cetak atau tertunda. Sedangkan untuk wajib KTP di Sintang ada 286.000 dari 405.000 penduduk di Kabupaten Sintang.