Operasi Pekat Pol PP Sambas Jaring 3 Pasang Muda-mudi di Kamar Kost dan 3 Pelajar di Warnet

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sambas berhasil menjaring tiga pasang muda mudi dan tiga orang pelajar

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/m w
Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Sambas Rustina S Sos, Jum'at (7/09/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sambas berhasil menjaring tiga pasang muda mudi dan tiga orang pelajar saat melakukan operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) beberapa waktu lalu.

Menurut Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Sambas Rustina S Sos, operasi pekat tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti perintah dari Bupati Sambas untuk melaksanakan pekat di wilayah Kecamatan Sambas.

"Ini pertama untuk menindaklanjuti perintah Bupati, lalu yang kedua untuk menciptakan rasa aman ditengah-tengah masyarakat serta untuk mewujudkan Sambas yang Berakhlakul Karimah," ujarnya, saat di temui di kantor, Jum'at (7/09/2018) pagi.

Baca: Inilah Poin Penting Harapan Masyarakat Timur Kalbar Bagi Gubernur Baru

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pada (29/8) lalu Pol PP Kabupaten Sambas dengan di bantu unsur TNI-Polri telah melaksanakan operasi Pekat.

Dalam operasi tersebut, pihaknya melakukan operasi di wilayah Kecamatan Sambas dengan sasaran razia minuman beralkohol (miras), Kost-kostan dan juga warnet.

Dalam operasi tersebut, Pol PP Kabupaten Sambas berhasil menjaring tiga pasang muda-mudi yang kedapatan sedang berduaan didalam kamar kost, dengan tidak memiliki ikatan resmi (pernikahan).

Adapun identitas dari ketiga pasangan tersebut adalah N (17), B (21), GF (18), A (18) LG (17) dan TH (23). Yang masing-masing dari mereka tertangkap sedang berduaan di dalam sebuah rumah kost di Jl Pembangunan Desa Dalam Kaum, dan Sebuah rumah kost di Jl Keramat Desa Lumbang Keramat.

Sedangkan tiga orang lainnya yang terjaring razia di warnet adalah IWR (14), MZM (16) dan MIT (15) yang kedapatan sedang bermain warnet di atas jam 23.00 Wib, tepatnya pukul 23.45 Wib.

Akibat dari perbuatannya, ketiga pelajar yang kedapatan sedang berada di dalam kamar kost akan diberikan pembinaan dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan melanggar Perda No 7 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum.

Sementara itu, untuk ketiga pelajar diserahkan langsung ke sekolahnya untuk diberikan pembinaan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved