Pileg 2019
Putusan Sidang Adjudikasi PSI dan KPU Kalbar Bakal Digelar Pukul 13.00 WIB
Sebelumnya dan dihari yang sama, Bawaslu menerima atau mengabulkan permohonan dari Hanura agar KPU mengembalikan DCS di Dapil 5.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHO PANJI PRADANA
Suasana saat pembacaan putusan Sidang Adjudikasi antara Partai Hanura dan KPU Prov Kalbar, Kamis (6/9/2018)
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sidang adjudikasi dalam agenda putusan pada PSI sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB, Kamis (06/09/2018) hari ini.
Untuk diketahui, sidang adjudikasi ini dilakukan menyusul KPU mencoret seluruh Bacaleg PSI di Dapil 7.
Baca: Terima Putusan Bawaslu, KPU Kalbar: Tentu Ini Menjadi Pelajaran
Baca: Permohonan Dikabulkan Bawaslu, Hanura: Ini Suatu Prestasi
Sebelumnya dan dihari yang sama, Bawaslu menerima atau mengabulkan permohonan dari Hanura agar KPU mengembalikan DCS di Dapil 5.
KPU Kalbar pun menerima putusan dari Bawaslu ini agar segera mengembalikan DCS Hanura untuk tingkat DPRD Provinsi.