Basarnas Pontianak Siap Tangani Pengungsi Luar Negeri Sesuai Tupoksi

Kasi Operasi Basarnas Pontianak, Eryk Subarianto menjelaskan pihaknya selama ini memang belum pernah menangani masalah pengungsi luar

Penulis: Syahroni | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI
Kasi Operasi Basarnas Pontianak, Eryk Subarianto 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satu diantara instansi yang diamanahkan untuk menangani masalah pengungsi luar negeri berdasarkan Peraturan Presiden nomor 125 tahun 2016 adalah Basarnas sebagai instansi yang terdepan dalam penanganan penggungsian dalam keadaan darurat.

Kasi Operasi Basarnas Pontianak, Eryk Subarianto menjelaskan pihaknya selama ini memang belum pernah menangani masalah pengungsi luar tapi tetap selalu waspada sewaktu-waktu.

"Tentunya kami dari Basarnas sesuai dengan tupoksi sebagai instansi yang terdepan dalam penanganan penggungsian luar negeri dalam keadaan darurat tapi sejauh ini belum pernah kita tangani," ucap Kasi Operasi Basarnas Pontianak, Eryk Subarianto, Kamis (6/9/2018).

Baca: STKIP Pamane Talino Jalin Kerjasama dengan Dua Universitas Ternama di Surabaya

Dalam penanganan tentunya mulai dari kapal pengungsi yang mati mesin sampai tengelam atau atau terbakar bahkan tabrakan serta kondisi lainnya.

"Jadi kita oprasi tetap terus kita koordinasikan dengan organisasi terkait khususnya TNI Polri karena mereka nanti yang melaksanakan pengawalan apa yang kita laksanakan.
Kita juga berkoordinasi terkait apa yang mereka perlukan. Keperlukan logistik kita kordinasikan ke Kementrian Sosial, apabila perlu bantuan kesehatan kita koordinasikan ke Kementrian Kesehatan," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya berdasarkan SOP penanganan pengungsi luar setelah evaluasi pencarian korban maka diserahkan ke Rudenim atau Imigrasi. Kalau imigrasi tidak ada kita serahkan ke pihak kepolisian untuk tindak lanjutnya.

Baca: Bawaslu Sambas Kabulkan Sebagian Permohonan PDIP di Sidang Ajudikasi

"Jadi tugas basarnas untuk penyerahan sudah selesai dengan adanya serah terima berita acara. Kalau pengunggsi Alhamdulillah belum, kasus yang terjadi biasanya itu warga asing tapi dalam hal ini mereka wisatawan. Mereka berlayar mengunakan kapal Sehingga masuk dalam wilayah kita dan kapalnya rusak sehingga kita evakuasi," tambahnya.

Dengan adanya Perpres nomor 125 tahun 2016 yang mengatur tupoksi setiap instansi ia berharap tugas masing-masing lembaga kementrian dengan adanya keadaan darurat pengungsi dapat berjalan dengan baik.

Ketika Basarnas melaksanakan operasi pencarian pertolongan dengan unsur terait sudah melaksanakan dengan unsur nya masing-masihng .

"Jadi harapan kita itu dapat berjalan dengan lancar . Sehinga apa yang menjadi kebutuhan dari pengungsi dengan kondisi darurat dapat kita berikan penanganan yang cepat dan tepat," sebutnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved