Sekda Sintang: Kepemilikan Akta Kelahiran Wujud Pemenuhan Hak Sipil Masyarakat
Menurutnya bagaimanapun akta kelahiran ini sangat mempengaruhi catatan angka jumlah penduduk secara keseluruhan.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Target kepemilikan akta kelahiran secara nasional ialah 82,5 persen, sementara itu untuk rata-rata kepilikan akta kelahiran di Kabupaten Sintang masih di bawah target nasional yaitu 79,46 persen sehingga masih kekurangan 3,4 persen.
Menanggapi kekurangan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah menyampaikan bahwa diperlukan komitmen dan kerja keras semua pihak untuk mencapai target tersebut.
Baca: Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Kepala Dinas Kesehatan Mempawah Meninggal Dunia
"Tapi bukan berarti Kabupaten Sintang terjelek, kita juga sedang berupaya untuk memenuhi target capaian pencatatan akta kelahiran untuk tingkat kabupaten, belum lagi untuk target lainnya," ujar Sekda, Rabu (5/9/2018) pagi.
Menurutnya bagaimanapun akta kelahiran ini sangat mempengaruhi catatan angka jumlah penduduk secara keseluruhan. Sebab saat ini saja penduduk Kabupaten Sintang yang tercatat di Disdukcapil Sintang mencapai 405 ribu jiwa.
"Kita ingin memberi rasa aman dan melindungi melalui pemenuhan hak-hak sipil masyarakat. Bahkan nanti pada pemilihan legislatif tahun 2019 wakil dari DPRD Sintang juga sudah bertambah, dari 35 menjadi 40 orang," jelasnya.
Dia mengakui bahwa dalam meningkatkan kepemilikan akta kelahiran yang masih menjadi kendala memang sarana dan prasarana yang masih terbatas. Kemudian aksesibilitas jalan desa di pedalaman yang jangkauannya sulit.
"Namun Disdukcapil sudah berusaha untuk menjemput bola. Jadi mereka juga ditugaskan sampai ke desa-desa. Hal ini sebagai wujud untuk menghadirkan negara memberi rasa aman terhadap pemenuhan hak-hak sipil," katanya.
Caption: Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah