Berupaya Kabur Saat Hendak Ditangkap, Polisi Tembak Begal
Ia mengatakan kejadian tersebut terjadi ketika korban tengah mengendari sepeda motor scoopy B 4858 TSP melintas dilokasi kejadian.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Aparat Polsek Cakung terpaksa menembak satu daru dua begal yang beraksi Jalan Inspeksi Kanal Banjir Timur (KBT) tepatnya di RT 005/01, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Kedua pelaku yakni Asep Sunandar (15) dan Ega Aldiansyah (18) diamakan petugas usai menjalankan aksinya pada Senin (3/9) pukul 01.00 dini hari.
Pelaku mencoba menggasak sepada motor korban Noni Puspita (34) dengan menakuti korban mengunakan senjata tajam jenis celurit.
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Cakung, Kompol Supoyo.
Ia mengatakan kejadian tersebut terjadi ketika korban tengah mengendari sepeda motor scoopy B 4858 TSP melintas dilokasi kejadian.
Baca: Maruf Amin Gelar Pertemuan Tertup dengan Pengurus NU Jatim, Apa Ini Terkait Pilpres?
"Korban lagi naik motor sendiri, melintas di TKP. Rencananya korban mau pulang ke rumahnya di kawasan Duren Sawit, tapi ditengah perjalanan tiba-tiba dipepet oleh ketiga pelaku," kata Supoyo, Selasa (4/9/2018).
Ketika pelaku memepet korban, satu pelaku (Asep) mencoba menakuti korban dengan mengacungkan sebilah celurit, sontak hal itu membuat korban takut dan menghentikan sepeda motornya.
Pelaku sempat mengancam untuk melukai korban, sehingga korban pun tidak bisa berbuat apa-apa dan pelaku pun berhasil mengasak motor korban.
Usai mengambil sepeda motor pelaku pun akhirnya kabur, tak lama pelaku kabur korban pun akhirnya berteriak, hingga memancing perhatian warga.
"Korban teriak, dan kebetulan saat aksi tersebut terjadi petugas Buser melintas dan melihat korban," katanya.
Tak mau kecolongan polisi pun akhirnya mengejar para pelaku yang kabur ke arah Jalan Raya Bekasi atau tepaynya fly over Cakung Cilincing.
Dua pelaku pun berhasil diamankan sementar satu pelaku berhasil melarikan diri. "Dua pelaku langsung kita tangkap, satu pelaku kabur," katanya.
Baca: Diprotes DPR Terkait Perekonomian Dalam Negeri, Ini Jawaban Menteri Keuangan Sri Mulyani
Tak mau satu pelaku kabur, petugas mencoba menunjukan lokasi persembunyian satu pelaku yang melarikan diri yang diketahui bernama Adi.
Namun saat diminta menunjukan lokasi tempat persembunyiannya, Ega (pelaku) justru berupaya melarikan diri.
"Satu pelaku mencoba kabur saat diminta menunjukan tempat pelaku yang kabur, karena diberikan tempatkan peringatan tidak mengindahkan, kami lakukan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku, selanjutnya kami berikan pengobatan dengan membawanya ke rumah sakit polri," katanya.
Hingga saat ini pihaknya mengaku masih memburu satu pelaku yang kabur tersebut, kini atas perbuatan para pelaku dijerat dengan pasal 365 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.