Pileg 2019
Tiga Hari Lagi, Bawaslu Bakal Putuskan Hasil Sidang Adjudikasi Hanura dan PSI
Pencoretan dilakukan karena PSI dan Hanura dinilai tidak memenuhi persyaratan calon yang telah ditetapkan dan diatur dalam UU maupun PKPU.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bawaslu Prov Kalbar bakal membuat putusan terkait dengan hasil sidang adjudikasi antara Hanura dan PSI sebagai pemohon dengan KPU Prov Kalbar sebagai termohon pada Kamis (06/09/2018).
Untuk diketahui, Langkah yang diambil PSI dan Hanura merupakan upaya untuk mengembalikan seluruh DCS didapil 7 untuk PSI dan dapil 5 untuk Hanura yang dicoret oleh KPU Provinsi.
Baca: Besok, Polda Kalbar Bakal Gelar Seminar di Rumah Radakng, Ini Yang Dibahas
Baca: Kapolres Singkawang Beri Penghargaan Pada Bhabinkamtibmas Berprestasi
Pencoretan tersebut dilakukan karena PSI dan Hanura dinilai tidak memenuhi persyaratan calon yang telah ditetapkan dan diatur dalam UU maupun PKPU.
"Agenda selanjutnya, pembacaan putusan, pembacaan putusan tanggal 6 september," kata Komisioner Bawaslu Kalbar, Hawad Sriyanto.
Ia pun mengatakan, hasil putusan pada tanggal 6 september nantinya sekitar jam 08.00-10.00 WIB untuk register satu, dan register dua setelah itu, jam 10.00-12.00 WIB.