Tiga Tersangka Pungli di SMAN 1 Pinoh Divonis Bebas, Kajari Sintang Akan Kasasi
Syahnan Tanjung berang dengan putusan majelis hakim yang memutuskan vonis bebas
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sintang, Syahnan Tanjung berang dengan putusan majelis hakim yang memutuskan vonis bebas kepada tiga tersangka dugaan kasus pungutan liar di SMA Negeri 1 Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
Putusan pada Senin (28/8/2018) lalu itu seolah-olah melegalkan pungutan liar yang dilakukan oleh tiga tersangka, masing-masing oknum Kepala Sekolah pria berinisial HM, dan dua orang guru wanita berinisial Mas dan HT.
Syahnan menilai putusan dari majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pontianak itu tidak sesuai dengan apa yang dituntut oleh jaksa penuntut umum. Apalagi dengan vonis bebas yang didapat oleh ketiga tersangka.
Baca: Pengusaha Muda Ini Beli Gitar Elek Yo Ben Rp 1 miliar untuk Bantu Gempa Lombok, Siapa Dia?
"Kok putusan berpikiran lain, oknum majelis ini tidak mempertimbangkan hati nuraninya. Bayangkan siswa dipungut 200 ribu. Dan didapat di dalam laci itu hasilnya 15 juta, dianggap tidak bersalah," katanya, Minggu (2/9/2018) siang.
Menurutnya, pungutan 200 ribu untuk penulisan ijazah siswa jelas pungutan liat (pungli). Sebab tanpa ada persetujuan dari komite sekolah dan sesungguhnya penulisan ijazah sekolah juga ada dalam anggaran sekolah.
"Hebatnya double dia menerima itu, penulisan ijazah sekolah di anggaran mereka itu ada dan mereka dapat honor dari itu. Nah kok dipungut lagi 200 ribu. Kalau tidak bayar, ijazah tidak dapat, itu kan pemaksaan," tambahnya.
Oleh karena itu, setelah vonis bebas itu diputuskan, pihaknya tetap menghargai putusan majelis hakim. Namun pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan tersebut.
Syahnan bersikeras bahwa putusan tersebut tidak betul dan harus ditertibkan, agar tidak timbul menjadi kecurigaan masyarakat bahwa aparat penegak hukum melegalkan praktik-praktik pungutan liar seperti itu.
"Selain mengajukan kasasi atas putusan ini, saya juga akan melaporkan majelis itu ke Komite Yudisial. Karena kasian siswa, apalagi saya tahu ada yang orangtuanya noreg karet, 200 ribu itu sangat berat bagi mereka," pungkasnya.