Daftarkan Mertua dan Orangtua ke BPJS Kesehatan, Ini Caranya

Jangan lupa juga membawa Foto Copy KK dari keluarga yang akan melakukan pendaftaran, agar dapat diverifikasi oleh petugas BPJS Kesehatan.

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Dhita Mutiasari
ISTIMEWA
BPJS Kesehatan 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, saya rencana ingin mengajukan BPJS untuk kedua orangtua dan juga mertua saya, tapi mertua saya domisili di Pulau Jawa, itu bagaimana ya Bun? Gimana syarat dan prosedurnya? Apakah pembuatan dan pembayaran bisa di Pontianak, sementara nanti kalau yang bersangkutan berobat di Jawa. Terima kasih sebelumnya. 
08967258xxxx

Baca: Ini Prosedur Pencatatan Perkawinan Bagi Non Muslim

Baca: Alami Keputihan, Perlu Waspada

Terima kasih juga sudah bertanya, untuk pendaftaran peserta JKN-KIS bisa diwakilkan oleh salah satu anggota keluarga yang ada pada KK (Kartu Keluarga) dan dapat dilakukan di Kantor BPJS Kesehatan di mana saja, bahkan sekarang semakin praktis, pendaftaran JKN-KIS bisa melalui Aplikasi Mobile JKN atau dengan telepon Care Center BPJS Kesehatan 24 Jam 1500400.

Jadi Bapak Ibu dapat mendaftarkan orang tuanya di Kantor BPJS Kesehatan terdekat, dengan membawa Foto Copy Kartu Keluarga, Foto Copy KTP dan Foto Copy Halaman Depan Buku Rekening (BNI/BRI/Mandiri/BTN).

Jangan lupa juga membawa Foto Copy KK dari keluarga yang akan melakukan pendaftaran, agar dapat diverifikasi oleh petugas BPJS Kesehatan.

Untuk pilihan Fasilitas Kesehatan, peserta dapat memilih fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang berada di daerah domisili peserta.

Dwi Restiyanti
Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kota Pontianak
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved