Polres Singkawang Tangkap Dua Tersangka Pencuri Motor, Inilah Orangnya

Dari keterangan AP, ia mengatakan benar telah membeli 1 (satu) Unit sepeda Motor Merk Honda Vario dari saudara AB

ISTIMEWA
Tersangka dan barang bukti sepeda motor 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang berhasil menangkap dan mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di depan Jalan Jalil Tata samping sekolah mandarin NAM HWA Jalan Hermansyah Kelurahan Melayu Kecamatan Singkawang Barat.

Dua tersangka itu masing–masing berinisial J (23) warga Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat dan LL (19) warga Pemangkat, Kabupaten Sambas.

"Penangkapan tersebut berawal pada saat personel Polres Singkawang mendapat laporan dari masyarakat melalui hp bahwa masyarakat telah mengamankan seorang pelaku pencurian (pencurian helm) di depan Hotel Rajawali Singkawang Barat," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Michael Terry Hendratra, Selasa (28/8/2018).

Baca: Arus Lalu Lintas di Jalan Lintas Melawi-Sintang Terpantau Lancar

Baca: Polres Sanggau akan Gelar Kejuaraan Offroad, Catat Tanggalnya

Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian personel Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang menuju lokasi.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), personel Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang langsung mengamankan pelaku dan melakukan pengembangan.

Dari hasil pengembangan didapatkan bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana curanmor honda Vario Noka : MH1YF3110AK078810 DAN No. Mesin : JF31E0077894 bersama temannya yang berinisial J.

Baca: PBVSI Pontianak Optimis Tatap Porprov 2018

Menurut keterangan tersangka sepeda motor yang dicuri telah dijual kepada H. Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang langsung menemui H namun sepeda tersebut telah dijual melalui temannya yaitu J.

Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang langsung menuju menemui J. Menurut keterangan J, motor tersebut telah dijual kepada teman abangnya yaitu AH.

Setelah ditemui, AH mengatakan sepeda motor telah dijual kepada temannya di Mempawah yaitu kepada AP.

Lalu personel Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang langsung menuju Mempawah.

Dengan didampingi Unit jatanras Polres Mempawah personel Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang mendatangi rumah AP.

"Dari keterangan AP, ia mengatakan benar telah membeli 1 (satu) Unit sepeda Motor Merk Honda Vario dari sdr AB," bebernya.

Adapun barang bukti yang berhasil di amnakan yaitu berupa satu unit sepeda motor Merk honda Vario Noka : MH1YF3110AK078810 DAN No. Mesin : JF31E0077894.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Singkawang guna penyelidikan lebih lanjut. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved