Polisi Tangkap Tersangka Judi Remi Box, Ini Orangnya

Dari TKP kita amankan 4 orang pelaku serta peralatan judi jenis remi box dan sejumlah uang

ISTIMEWA
Tersangka Judi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak,  Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Setelah penangkapan tindak pidana judi jenis kupon putih di Jalan Tanjung Batu Harapan Sakok Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan, kali ini Reserse Kriminal Polres Singkawang menangkap empat orang pelaku tindak pidana perjudian dengan jenis remi box di sebuah di sebuah Pondok Jalan Dwi tunggal Kelurahn Melayu Kecamatan Singkawang Barat, Minggu (26/8/2018).

"Empat orang pelaku perjudian jenis remi box yang berhasil di tangkap masing-masing berinisial NKS (52), PBS (54), PCJ (50) dan LMK (60)," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Michael Terry Hendratra.

Baca: Mardani Ali Sera Dikawal Ketat Relawan #2019GantiPresiden di Punggur

Penangkapan ini berkat laporan dari masyarakat yang mengatakan adanya permainan judi di sebuah pondok Jalan Dwi Tunggal Kelurahan Melayu Kecamatan Simgkawang Barat,  selanjutnya dilakukan penyelidikan dan benar didapati ada permainan judi jenis remi box.

“Dari TKP kita amankan 4 orang pelaku serta peralatan judi jenis remi box dan sejumlah uang, kami ucapkan terima kasih kapada masyarakat yang sudah berperan aktif dengan mau memberikan informasi dan ini sangat memudahkan bagi kami untuk melakukan penindakan suatu tindak pidana,” ucap Kasat Reskrim Polres Singkawang.

Dari tempat kejadian perkara diamankan barang bukti berupa Uang Tunai sejumlah Rp 2.350.000,- , dua set kartu remibox merk ikan, satu lembar kertas karton warna kuning sebagai alas permainan remibox, dua buah spidol warna warna putih merk “Artline Calligraphy pen” dan satu buah pulpen merk snowman.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved