Isbullah: Proses Hukum Pembakar Lahan dan Hutan

Sesuai dengan yang di sampaikan bapak Kapolda, bagi siapaun yang melakukan pembakaran, apapun alasannya akan kami tindak

Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / FERRYANTO
Susana usai Sholat Istisqo di Mesjid Al Wasilah.   

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ferryanto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,MEMPAWAH - Kabag Sumda Polres Mempawah Kompol Isbullah yang turut serta melakasanakan Shalat Istisqa yang di gelar di Mesjid Al Wasilah, di Kelurahan Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Minggu (26/8/2018) mengatakan, bahwa pihaknya sangat mendukung baik terhadap upaya Pemda melaksanakan Shalat Istisqa.

Iapun menegaskan bahwa pihak Kepolsian akan menindak siapapun dan mempidana siapaun yang terbukti melakukan pembaran Lahan.

"Sesuai dengan yang di sampaikan bapak Kapolda, bagi siapaun yang melakukan pembakaran, apapun alasannya akan kami tindak," tegasnya.

Baca: Gelar Shalat Istisq, Dandim 1201 Mpw: Mau Minta Sama Siapa Lagi Kalau Bukan Sama Allah

Isbullah mengatakan, hingga kini pihaknya masih belum mendapati tersangka pemkaran lahan di wilayah Kabupaten Mempawah.

Namun, dirinya kembali menegaskan aturan - aturan yang berlaku terkait pelarangan pembakaran hutan dan lahan.

"Kalau ada yang kedapatan, maka akan kita periksa dan lakukan penyelidikan, bilamana semua unsur terpenuhi maka akan kami proses,"tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved