Polda Kalbar Sudah Tetapkan 26 Orang Sebagai Tersangka Kasus Karhutla
Kapolda Kalbar menyebut ratusan warga di daerah ini terjangkit penyakit infeksi saluran pernapasan akut atau sering disebut sebagai ISPA.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polda Kalbar menyampaikan perkembangan penegakkan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan jajaran Polda Kalbar yakni terdapat 19 Laporan Polisi dengan 26 Tersangka.
Dari 19 laporan polisi yang di tangani dengan 26 Tersangka ada diantaranya 14 orang di tahan dan 10 orang tidak di tahan dan dua orang yang meninggal dunia di Sintang dan Sambas.
Baca: Ribuan Warga Saksikan Pembakaran Kapal Wangkang di Kubu Raya
Baca: Pangdam XII Tanjungpura Kaget Temukan Patok Kavlingan di Belakang Kampus Untan
“Penegakkan Hukum dengan sanksi yang tegas sudah layak dan pantas bagi pelaku pembakar lahan demi melindungi keseimbangan ekosistem dan keberlangsungan hidup kita semua dgn populasi -/+ 5.350.000 jiwa, “Kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono SH MH pada Sabtu (25/8)
Menurut orang nomor satu Polda Kalbar yang secara tegas kalau dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang mengakibatkan dampak buruk bagi kesehatan .
"Oleh karena itu seluruh lapisan masyarakat harus betul-betul pahami bahwa dampak yang diakibatkan dari Karhutla ini sudah sangat meresahkan warga masyarakat seperti paparan asap telah menimbulkan ribuan warga mengalami sakit ISPA, terutama balita, anak-anak, ibu hamil, penderita asma, Jantung dan Lansia,"ujarnya.
Dikatakannya lagi, terhambatnya distribusi sembako dan kebutuhan-kebutuhan pokok lainnya yang pasti berdampak pula pada pertumbuhan ekonomi.
"Belum lagi terganggunya lingkungan hidup, flora dan fauna dan sebagainya, mendasari alasan-alasan tersebut,"katanya.
Dan sebelumnya Kapolda Kalbar , menyebut ratusan warga di daerah ini terjangkit penyakit infeksi saluran pernapasan akut atau sering disebut sebagai ISPA.
Sebuah infeksi yang mengganggu proses pernafasan seseorang. Infeksi ini umumnya disebabkan oleh virus menyerang hidung, trakea (pipa pernafasan), atau bahkan paru-paru.
Didi menegaskan Itu dampak Karhutla, ai berharap semua lapisan masyarakat bersama-sama melakukan upaya pencegahan. Selain itu membantu ketika terjadi kebakaran.
“Harus sadar semua lapisan masyarakat. Jangan sampai ada lagi korban bertambah,Karena kalau sudah kena paru-paru, sangat berbahaya. Maka kita ingin, semua cucu kita, lebih bagus dari kita. Maka marilah, cegah Karhutla ini sama-sama,” pungkasnya.(hdi)
Hasil penegakan hukum kasus karhutla Polda Kalbar jajaran hingga tanggal 24 Agustus 2018
*1. Polda Kalbar*
- 1 kasus - 1 tersangka (tahan)
*2. Polresta Pontianak
- 4 kasus - 4 tersangka (tahan)
*3. Polres Sambas*
- 4 kasus - 4 tersangka (3 ditahan, 1 meninggal dunia)
*4. Polres Bengkayang*
- 5 kasus - 5 tersangka (tidak ditahan)
*5. Polres Sintang*
- 3 kasus - 7 tersangka (6 ditahan & 1 meninggal dunia)
*6. Polres Melawi*
- 1 kasus - 4 tersangka (tidak ditahan)
*7. Polres Kayong Utara*
- 1 kasus - 1 tersangka (tidak ditahan)
Sumber: Bidhumas Polda Kalbar.