Danramil: Karhutla Tak Mungkin Terjadi Kalau Tak Disengaja

Menurutnya, perbuatan membakar lahan secara sengaja dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ADELBERTUS CAHYONO
Personel Koramil 1203-11 Simpang Hilir memadamkan api di wilayah Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kamis (23/8/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Pj Danramil 1203-11 Simpang Hilir, Peltu Nanang Kowsara mengatakan, Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tak mungkin terjadi kalau tak ada pihak yang sengaja membakar.

"Untuk itu Muspika Simpang hilir tidak bosan bosannya mengajak dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak membakar hutan atau lahan," katanya kepada Tribun, Jumat (24/8/2018).

Baca: Danramil Simpang Hilir Sebut Siap Tanggulangi Karhutla Kapanpun

Baca: Kronologi Lengkap Kasus Meiliana Dipenjara Karena Pengeras Suara Azan Hingga Mahfud MD Angkat Bicara

Menurutnya, perbuatan membakar lahan secara sengaja dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

Sebab, dampak yang ditimbulkan membuat banyak warga sengsara.

"Dan apabila kedapatan masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan pihak aparat hukum, dalam hal ini Polsek Simpang hilir tidak akan segan-segan untuk menangkapnya guna diproses secara hukum," pungkasnya.
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved