Pemerintah Hapuskan Denda Pajak, Dispenda Ajak Masyarakat Gigih Bayar Pajak
Selain dengan menyediakan 7 tempat pelayanan di Kota Singkawang, usaha lain dengan razia intensif untuk masyarakat Kota Singkawang
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Dinas Pendapatan Kota Singkawang, Robertus Putra mengatakan, melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan pendapatan pajak.
Selain dengan menyediakan 7 tempat pelayanan di Kota Singkawang, usaha lain dengan razia intensif untuk masyarakat Kota Singkawang.
Baca: Dispenda Singkawang Sudah Realisasikan 77,25 Persen Dari Target Pendapatan Tahun Ini
Baca: Keluarkan Surat Edaran Terkait Polusi Asap, Disdikbud Kota Singkawang Minta Sekolah Siaga
"Ini menjadi suatu pelajaran bahwa wajib masyarakat membayar pajaknya," katanya, Rabu (22/8/2018).
Kemudian Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah mengeluarkan surat keputusan (SK) gubernur nomor 321 tentang penghapusan denda kendaraan bermotor.
SK ini berlaku 1 agustus 2018 hingga 14 desember 2018. SK 321 itu bahwa pemberian pembebasan pokok dan sanksi administrasi biaya balik nama kendaraan bermotor atas penyerahakan kepemilikan kedua dan seterusnya.
Diharapkan masyarakat semakin gigih membayar karena sudah diringankan, tidak ada denda lagi.
"Seharusnya ini peluang yang sangat cantik dipergunakan sebaik-baiknya," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/robertus-putra_20180822_140804.jpg)