Ajak Warga Lebih Peduli Terhadap Karhutla, Kapolda Kalbar: Sudah 4 Orang Jadi Korban Karhutla
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengajak warga Kalbar untuk lebih peduli terhadap kebakaran hutan dan lahan
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengajak warga Kalbar untuk lebih peduli terhadap kebakaran hutan dan lahan dengan saling menjaga wilayahnya, laporkan apabila ada permasalahan.
Tanah gambut yang mengering sangat rentan terbakar, maka perlu kepedulian dan kehati-hatian warga masyarakat dalam mengelola lahan ini.
Dua pekan terakhir ini personel TNI-Polri, BPBD Kalbar bersama pemadam swasta tanpa mengenal waktu bahu membahu memadamkan lahan gambut yang kaya mengandung Karbon.
Baca: Ingatkan Pegawai, Pj Bupati Kayong Utara: PNS Perlu Pikirkan Konsekuensi Pekerjaannya
Musim kemarau lebih awal melanda Kalbar, titik api bermunculan di areal tanah gambut karena ulah manusia yang membakar.
“Lima orang pelaku Karhutla telah kita amankan. Saat ini dalam proses penyidikan, dua di antaranya berkasnya sudah P.21 dan segera barang bukti dan tersangka kita limpahkan ke kejaksaan, “ ujar Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono pada Senin (20/8)
“Sudah ada empat orang menjadi korban, mati terkepung api saat membakar lahannya sendiri. Mereka pingsan menghirup asap dari kobaran api yang mengandung racun Karbondioksida dan Karbonmonodioksida, dan akhirnya terbakar,” ujarnya.
Dijelaskan, di Provinsi Kalimantan Barat wilayahnya cukup luas, peringkat ke-empat provinsi terluas wilayahnya. Stuktur tanah juga ada dua, yaitu tanah mineral dan tanah gambut, ada 2.130 desa, di mana 182 desa yang berpotensi terjadinya Karhutla.
"Silakan videokan, bagi masyarakat yang mengetahui, melihat orang yang melakukan pembakaran dan apabila menjadi korban Karhutla segera melaporkan kepada aparat Kepolisian, “ ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menegaskan terkait Maklumat Karhutla yang berisikan Kewajiban, larangan dan sanksi bagi pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) sudah jauh hari disosialisasikan kepada masyarakat.
Baca: Rupiah Menguat, Harga Jual Capai Rp 14.591 hingga Rp 14.574 per Dolar AS
Lewat maklumat itu, setiap warga negara Indonesia berkewajiban menjaga flora dan fauna serta memelihara lingkungan. Saat ini wilayah Kalimantan Barat sudah memasuki musim kemarau sehingga rawan kebakaran atau pembakaran.
"Diberitahukan kepada seluruh warga masyarakat Kalbar untuk tidak melakukan pembakaran hutan, lahan, dan kebun," kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Karena dampak dari asap Karhutla yang bisa mengakibatkan kerusakan syaraf otak, menghambat kecerdasan dan pertumbuhan anak-anak, mengganggu aktivitas belajar anak di sekolah, menimbulkan penyakit infeksi saluran pernafasan akut, menghambat transportasi penerbangan dan lalu lintas darat maupun laut, serta menghambat pertumbuhan ekonomi.
Sanksi tegas dengan pidana Bila masih ada yang nekat membakar hutan, maka orang tersebut terancam penjara 10 tahun dan denda 10 miliyar rupiah.
"Bagi masyarakat yang mengetahui, melihat, dan menjadi korban Karhutla agar segera melaporkan kepada aparat Kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya," imbaunya.