Soal Pemagaran Pabarik Minyak Sawit Gunung Meliau, Ini Penjelasan Ketua Komisi B DPRD Sanggau
Ketua Komisi B DPRD Sanggau, Jana menegaskan, langkah petani plasma dan kebun sungai PTPN XIII
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Ketua Komisi B DPRD Sanggau, Jana menegaskan, langkah petani plasma dan kebun sungai PTPN XIII di kecamatan Meliau yang melakukan pemagaran Pabrik Minyak Sawit (PMS) Gunung Meliau, kantor Distrik Kalbar I dan Sentral di afdeling, dinilainya sudah tepat.
“Petani PTPN XIII Meliau pada 19 Agustus 2018 melakukan penutupan/pemagaran akses jalan kebun inti serta Pabrik Kelapa Sawit, sehingga lumpuh total, ada dua hal yang mendasar yang menjadi persoalan tuntutan mereka, ” katanya, Senin (20/8).
Diantaranya, lanjut Politisi PDI Perjuangan Sanggau itu, harga TBS yang diterapkan PTPN XIII untuk petani tdiak sesuai dengan harga yang ditentukan pemerintah berdasarkan tahun tanam.
Baca: Siap Tindak Tegas Pelaku Pembakaran, Danrem: Saya Tidak Mau Tugas ini Gagal!
“Kemudian ketetapan masalah pembayaran gaji petani yang tidak ada kejelasannya dalam setiap bulannya, sehingga selalu terlambat, ” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Badan Pengawas KUD Mekar Sari yang juga mitra PTPN XIII, desa Melobok, kecamatan Meliau, Yulius Jahin menegaskan, dipagarnya beberapa objek utama di lingkungan PTPN XIII di Meliau, buntut dari kekecewaan petani atas pembelian harga TBS tidak sesuai harga pemerintah dan jadwal gajian yang tidak tepat waktu oleh PTPN XIII.
“Harga pembelian TBS sampai kemarin, 1.132 saja. Kita harapkan agar pembelian TBS sesuai harga pemerintah dan adanya kejelasan tanggal gajian yang ditentukan pihak PTPN XIII, ” tegasnya, Senin (20/8).
Harga TBS, lanjutnya, dibeli berdasarkan penetapan rendemen minyak oleh PTPN XIII. Untuk itulah,
petani melakukan pemagaran yang dimulai dari PMS Gunung Meliau.
“Yang jelas harga TBS hingga saat ini jauh selisih dari harga pemerintah, atas kebijakan Dirut Operasional PTPN XIII tersebut sangat merugikan petani, ” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Badan Pengawas KUD Mekar Sari yang juga mitra PTPN XIII, desa Melobok, kecamatan Meliau, Yulius Jahin menyampaikan, petani plasma dan kebun sungai PTPN XIII di kecamatan Meliau melakukan pemagaran Pabrik Minyak Sawit (PMS) Gunung Meliau, Minggu (19/8/2018).
“Selain itu, pemagaran juga dilakukan di kantor Distrik Kalbar I, Sentral Gunung Meliau, Sentral Sei Dekan, Sentral Gunung Mas, Sentral Rimba Belian, PMS Rimba Belian dan seluruh kantor afdeling, ” katanya, Senin (20/8).
Jahin menegaskan, pemagaran ditandai dengan upacara adat dan ditempel sebuah peringatan yang isinya mulai hari ini aktifitas pekerjaan di kantor sentral ini distop sebelum ada penyelesaian antara manajemen PTPN XIII dengan masyarakat petani kebun sungai dan barang siapa melanggar akan dikenakan sangsi adat dan denda.