Curi Gas di Pangkalan, Mat Mitun Ditangkap Polisi

Setelah dilakukan penyelidikan maka anggota melakukan penangkapan terhadap Mat Mitun

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / NUR IMAM SATRIA
Tersangka Muhammad alias Mat Miun beserta barang bukti 9 tabung gas saat diamankan polisi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polsek Pontianak Barat berhasil membekuk tersangka  pencurian tabung gas elpiji berukuran 3kg di Kios pangkalan gas elpiji milik Ahmadi (60) yang berlokasi di Jln. Husein Hamzah Gg. Palmasari satu, Kelurahan Pal Lima Kecamatan Pontianak Barat, Sabtu (18/8/2018). Penangkapan ini membuahkan hasil setelah sekitar sebulan melakukan penyelidikan.

Tersangka bernama Muhammad alias Mat Mitun (29) warga Jln. Tabrani Ahmad Gg Peramas Dalam, berhasil membobol kios milik Ahmadi dan membawa tabung gas berukuran 3kg sebanyak 62 tabung.

Baca: Kondisi Karhutla Semakin Parah, Danrem 121/Abw Ditunjuk Sebagai Komandan Satgas 

Menurut Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis kronologi kejadian bermula pada hari Minggu (15/7) sekitar pukul 07.00 Wib, saat korban akan membuka kios miliknya, saat itu korban melihat pintu belakang kios dalam keadaan terbuka dan kunci slot pintu dalam keadaan rusak.

Korban langsung memeriksa keadaan di dalam kiosnya tersebut dan setelah korban masuk ke dalam kios dan melihat tabung gas miliknya yang berukuran 3 kg sudah tidak ada lagi dan korban menghitung tabung gas miliknya yang hilang sebanyak 62  maka mengetahui hal tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Pontianak Barat untuk diproses lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 9.300.000.

Setelah dilakukan penyelidikan maka anggota melakukan penangkapan terhadap Mat Mitun,  Sabtu (18/8/2018) sekira pukul 13.00 wib, tanpa melakukan perlawanan pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Pontianak Barat untuk di lakukan proses lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan yaitu 9 tabung gas berukuran 3Kg yang berisi full.

Akibat kejadian tersebut pelaku dikenakan tindak pidana oencurian atau pertolongan jahat/tadah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 atau Pasal 480 KUHPidana.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved