Remisi Bagi Narapidana Berlaku Saat Hari Raya dan HUT RI

Terima kasih juga sudah bertanya, remisi atau potongan masa tahan bisa diberikan sebanyak dua kali dalam setahun.

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Madrosid
zoom-inlihat foto Remisi Bagi Narapidana Berlaku Saat Hari Raya dan HUT RI
NET
Bangunan Rutan Kelas II A Pontianak

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hallo Bun, ada keluarga saya yang saat ini sedang ditahan di Rutan Pontianak dan berencana mengajukan remisi, kira-kira kapan ya biasanya ada remisi bagi para tahanan? Terima kasih sebelumnya.
08572864xxxx

Terima kasih juga sudah bertanya, remisi atau potongan masa tahan bisa diberikan sebanyak dua kali dalam setahun.

Pada saat merayakan hari raya keagamaan dan pada saat memeringati HUT Kemerdekaan RI.

Baca: 2 Tahun Dipenjara, Sang Mantan Sebut Saipul Jamil Jatuh Miskin

Meskipun remisi adalah merupakan hak warga binaan yang diberikan oleh pemerintah, namun remisi hanya dapat diberikan sepanjang warga binaan tersebut tidak melakukan pelanggaran disiplin dan berperilaku baik.

Selain itu, untuk dapat memperoleh remisi, warga binaan yang berkelakuan baik tersebut telah menjalani hukuman secara fisik selama 6 bulan dan tidak terlibat dengan perkara pidana lain.

Yang bersangkutan juga senantiasa mengikuti program-program yang telah diagendakan oleh Rutan.

Untuk narapidana kasus tipikor dan narkotika, harus menambahkan adanya justice colaborator (surat kesanggupan bekerjasama dengan penegak hukum dari jaksa penuntut umum) dan membayar denda dan uang pengganti sesuai vonis majelis hakim.

Ihwan Zaini SH MH
Kepala Rutan Kelas II A Pontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved