Disbun Kalbar Tegaskan Cek Karhutla di Areal Konsesi Perusahaan Perkebunan Sawit

Anum menimpali jika ternyata karhutla itu terbukti dalam kawasan perkebunan, maka pihaknya akan mencari siapa pelaku pembakaran.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat Florentinus Anum saat diwawancarai usai upacara Peringatan Ulang Tahun Ke-73 Republik Indonesia di Halaman Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (17/8/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Barat Florentinus Anum menegaskan pihaknya akan lakukan pengecekan terhadap kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di areal konsesi perusahaan perkebunan sawit.

Hal ini menyusul adanya informasi dari Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Achmad Supriyadi yang menyatakan berdasarkan patroli hotspot menggunakan helikopter, Pangdam temukan karhutla terjadi pada areal lahan kosong yang berdampingan dengan areal perkebunan sawit pada satu diantara perusahaan di Kabupaten Kubu Raya.  

Baca: Maksimalkan Water Bombing, BPBD Kalbar Tambah Dua Unit Helikopter Tangani Karhutla

Baca: Dandim 1205/Stg Pastikan Sinergitas TNI-Polri Tanggulangi Karhutla

“Mungkin hotspot itu berada di kawasan perkebunan. Tapi, nanti kita lihat dan cek dulu apakah memang benar masuk dalam konsesi. Kita kan ada tim dari provinsi untuk mengecek. Kalau sekarang, kita tidak bisa menyatakan itu masuk dalam kawasan kebun atau bukan. Mau dicek dulu,” ungkapnya saat diwawancarai usai upacara Peringatan Ulang Tahun Ke-73 Republik Indonesia di Halaman Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (17/8/2018).

Namun, Anum menimpali jika ternyata karhutla itu terbukti dalam kawasan perkebunan, maka pihaknya akan mencari siapa pelaku pembakaran.

“Apakah pelakunya individu perorangan atau perusahaan, tentu akan dicari,” terangnya.

Pihaknya terus mengimbau seluruh perusahaan melalui surat-surat untuk tidak membakar lahan konsesi. Selain itu, korporasi juga punya tanggung jawab membina masyarakat di sekitar kawasan hutan.

“Ketika ada masyarakat yang aktivitasnya mengacu pada aktivitas pembakaran lahan maka wajib dibina dan dikawal. Kami sesuai tugas pokok dan fungsi hanya bisa mengimbau dan meminta kepada perusahaan agar bekerja sesuai aturan,” jelasnya.

Jika tetap melanggar, ada sanksinya sesuai aturan Undang-Undang Lingkungan Hidup, Kehutanan maupun Perkebunan.

“Siapapun yang melakukan pembakaran lahan bisa terkena hukuman sesuai aturan-aturan yang mengikat,” imbuhnya.

Berdasarkan pemantauan Dinas Perkebunan di lapangan, perusahaan-perusahaan terbilang mengindahkan ketentuan pemerintah sebagai langkah antisipasi karhutla. Misalnya pembuatan embung, menara, sumur bor, penyiapan sarana-prasarana , bahkan membentuk kelompok petani peduli api.  

“Itu merupakan kewajiban perusahaan. Siap siaga untuk antisipasi karhutla. Saya lihat sebenarnya perusahaan perkebunan juga takut ketika karhutla terjadi. Apalagi jika dilahan konsesi mereka,” timpalnya.

Anum menambahkan konsep dalam hal penanggulangan karhutla adalah preventif. Ia meminta semua perusahaan maupun masyarakat yang bergerak di bidang perkebunan agar selalu waspada.

“Kita harap perusahaan menggiatkan patroli 1x24 jam. Ketika ada api kecil padamkan. Itu lebih efisien, efektif dan murah daripada menunggu api sudah besar. Semua unsur pemerintah terkait seperti BPBD, Manggala Agni, TNI, Polri, Polhut dan lainnya juga terus berkoordinasi serta bersinergi,” tandasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved