Lapas Singkawang Tunggu Hasil Usulan Remisi
Kalapas belum bisa memberikan jumlah pasti berapa orang narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi 17.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Lapas Klas II B Singkawang masih menunggu data update dari Kakanwil mengenai pengusulan remisi 17 untuk warga binaannya.
"Jadi kami masih menunggu data update dari Kakanwil karena pengusulan jumlah remisi bisa saja bertambah atau berkurang," kata Kalapas Klas II B Singkawang, Sambiyono, Rabu (15/8/2018).
Baca: Kisruh Mahar Politik Pilpres, Bawaslu Tegaskan Sanksi Bagi Parpol Jika Terbukti
Baca: Banggar DPRD Kota Singkawang Kunker Ke DPRD Sanggau, Begini Suasananya
Kalapas belum bisa memberikan jumlah pasti berapa orang narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi 17.
"Nanti jika sudah turun SK-nya tentu akan kami informasikan kepada media supaya bisa diketahui," ujarnya.
Namun yang terpenting, syarat narapidana untuk mendapatkan remisi adalah, pertama, berkelakuan baik serta tidak melanggar aturan yang diberlakukan di Lapas.
Kedua, sebelum diusulkan untuk remisi maupun bebas bersyarat (BB) dan cuti bersyarat (CB) napi yang bersangkutan juga akan dilakukan tes urine.
"Jika tes urine yang pertama positif Narkoba, maka akan saya tunda BB, CB dan remisinya. Tapi sampai kedua kalinya masih positif, maka saya tegaskan untuk dibatalkan, tidak ada lagi toleransi karena napi yang bersangkutan dianggap tidak mau mengikuti program pembinaan kami," ungkapnya.
Maka dari itu, bagi siapapun yang melakukan pelanggaran maka pihaknya tak segan-segan untuk mencoret pengusulan BB, CB dan remisi napi yang bersangkutan.
"Tidak ada toleransi bagi kami untuk napi yang melakukan pelanggaran sebanyak dua kali," tegasnya.
Mengingat pengajuan BB, CB dan remisi sekarang ini sudah online. Sehingga sangat mudah untuk dilakukan revisi bila napi yang bersangkutan tidak mau mengikuti aturan yang diberlakukan Lapas.