Kejari Sambas Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan, Ini Wujudnya

Terkait dengan narkoba, pihaknya (Kejari) juga melakukan pemusnahan sampel-sampel narkoba yang sudah di jadikan barang bukti.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / WAWAN GUNAWAN
Bupati Sambas (Kemeja putih berkopiah) dan Kejari Sambas saat memusnahkan barang bukti narkoba di halaman Kejari Sambas, Rabu (15/8/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kasi Pengelolaan barang bukti dan perampasan Deni mengatakan dalam sambutannya, selama tahun 2018 pihaknya sudah menyita cukup banyak barang bukti yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba. Dan juga tentang kasus peredaran minuman keras (miras) di Sambas.

Seperti pemusnahan minuman keras yang hari ini dilakukan adalah hasil tangkapan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP)  Sambas.

Dan barang hasil sitaannya diserahkan kepada pihak Kejari untuk di jadikan sebagai barang bukti.

Terkait dengan narkoba, pihaknya (Kejari) juga melakukan pemusnahan sampel-sampel narkoba yang sudah di jadikan barang bukti.

Baca: Gerak Jalan Sambut HUT RI ke -73, Suwanda: Meningkatkan Semangat Patriotisme

Baca: Tim Berjibaku Padamkan Api di Lahan Warga Sekadau Hilir

Dari pantauan Tribun, barang bukti berupa Narkoba tersebut juga cukup banyak. Yang mana kesemuanya di amankan didalam kantong-kantong kecil sebagai barang bukti. Dan selanjutnya untuk di musnahkan.

Dari kasus narkoba saja pihaknya sudah menahan 83 narapidana terkait dengan hal tersebut. "Kita sudah menahan 83 napi dari kasus-kasus tersebut (Narkoba)," ujarnya dalam sambutan.

Adapun barang bukti yang di musnahkan dalam kesempatan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Narkoba jenis sabu-sabu.

2. Beberapa Handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba dan atau perjudian.

3. Minuman keras dari berbagai merk di antaranya :
a. 220 Botol bir bintang
b. 899 botol
c. 72 botol
d. 4 Kaleng Bie Extra stout trio
e. 72 kaleng bir Heineken
f. 48 Kaleng bir bintang, dan
g. 819 bir panther stout.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved