Striker Liverpool Mohamed Salah Dilaporkan ke Polisi, Ini Pelanggaran Yang Dilakukan

Kami juga telah berbicara dengan pemain yang bersangkutan dan akan ditangani tindak lanjut secara internal

Editor: Jamadin
LINDSEY PARNABY/AFP
Pemain Liverpool FC, Mohamed Salah, merayakan gol ke gawang West Bromwich Albion dalam laga Liga Inggris di Stadion The Hawthorns, West Bromwich pada 21 April 2018. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LIVERPOOL  - Mohamed Salah,  Striker Liverpool dilaporkan ke polisi oleh klubnya sendiri.

Pesepak bola Mesir tersebut terekam menggunakan ponsel saat mengemudikan mobil. Kepolisian daerah Merseyside telah mengonfirmasi melalui lewat akun Twitter-nya bahwa rekaman video itu sudah diteruskan ke unit yang terkait.

Juru bicara Liverpool FC mengatakan, telah melapor kepada polisi usai berdiskusi dengan pemain asal Mesir itu.

Baca: Hari Ini Posisi Rupiah Melemah, Rp 14.630 per dolar AS

Mereka menambahkan, tindak lanjut terhadap pencetak 44 gol pada musim lalu itu akan ditangani secara "internal".

Tayangan video yang telah beredar di Twitter itu memperlihatkan Mo Salah sedang menggunakan ponselnya saat berada di belakang kemudi, ketika mobilnya dikelilingi penggemar, termasuk anak-anak.

Baca: Polisi Ringkus Tukang Batu Saat Bersama Istri di Pantai, Ini Dugaan Kasus Yang Menjeratnya

"Pihak klub, setelah berdiskusi dengan pemain yang bersangkutan, telah memberitahu Kepolisian Merseyside tentang rekaman itu dan situasi yang berlangsung di sekitar perekaman itu," kata juru bicara The Reds.

"Kami juga telah berbicara dengan pemain yang bersangkutan dan akan ditangani tindak lanjut secara internal," tambah dia.

"Baik klub maupun pemain tidak akan membuat komentar lebih lanjut mengenai masalah ini," demikian pernyataan klub.

Di Inggris, mengemudi sambil menggunakan ponsel dapat dikenai denda 200 poundsterling atau Rp 3,7 juta. Pelaku juga bisa dibawa ke pengadilan dan terancam hukuman larangan mengemudi dan denda antara 1.000 hingga 2.500 poundsterling ( Rp 18,6 juta-Rp 46,6 juta).

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved