Polisi Ringkus Tukang Batu Saat Bersama Istri di Pantai, Ini Dugaan Kasus Yang Menjeratnya
Tamrin diamankan berdasar pada laporan polisi (LP : 437 / VI / 2018 / Restabes Mks / Sek. Tallo) oleh Resmob Polda Sulsel,
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MAKASSAR - Tukang batu asal Jl Abubakar Lambogo (Ablam), diamankan Tim Resmob Polda Sulsel, Minggu (12/8/2018) malam.
Penangkapan tukang batu asal Ablam Makassar ini, sekitar pukul 21.00 Wita di Jl Penghibur Makassar karena diduga terlibat pada kasus pidana pencurian.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, pelaku atas nama Hendri Paisal alias Tamrin (22) warga asal Ablam lorong 4 Makassar.
"Tamrin diamankan berdasar pada laporan polisi (LP : 437 / VI / 2018 / Restabes Mks / Sek. Tallo) oleh Resmob Polda Sulsel," kata Dicky, Senin (13/8) kemarin.
Kata Dicky, penangkapan Tamrin usai Tim Resmob Polda Sulsel menerima info tentang keberadaan pelaku Tamrin yang sementara bersantai di Pantai Losari.
Baca: Hari Ini Posisi Rupiah Melemah, Rp 14.630 per dolar AS
"Tim mengetahui kalau pelaku sedang dengan istrinya yang lagi nongkrong di Pantai Losari, kemudian tim bergerak dan mengamankan pelaku," ujar Dicky.
Diintrogasi, Tamrin akui pernah beraksi di wilayah Polrestabes Makassat, seperti di Jl Sunu Tallo, Jl Jakjala, Jl Maccini Sawah dan Jl Gunung Bullusaraung.
Dari empat lokasi aksi pencurian itu, pelaku Tamrin selalu menyasar barang korban berupa alat elektroni handphone dan menjualnya ke penadah, Dandi (15).
"Jadi setelah di mencuri pelaku menjual hasil curiannya ke Dandi. Kini penadah Dandi itu juga sudah kami amankan di Posko Resmob," jelas Kombes Dicky.
Swlain memgamankan pelaku Tamrin dan penadah Dandi, tim Resmob Polda juga mengamankan barang bukti curian berupa handphone dan motor.