Pj Gubernur Kalbar Imbau OPD Dukung Also Pemberantasan Korupsi Terintegrasi
OPD, kata Dodi, harus laksanakan kewajiban tertuang dalam Rencana Aksi yang telah disepakati sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat Dodi Riyadmadji mengimbau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dukung Rencana Aksi Program
Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemprov Kalbar Tahun 2018.
Baca: Kenalan Dengan Chen, Seorang Kakek yang Letakkan 9 Handphone di Sepedanya Untuk Main Pokemon Go
Baca: Inilah Cara Mudah Jatuhkan Hewan Kurban Yang Besar, Ada Trik Khusus!
"Sesuai yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 260/ltprov/2018," ungkapnya, Senin (13/8/2018).
OPD, kata Dodi, harus laksanakan kewajiban tertuang dalam Rencana Aksi yang telah disepakati sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
"Laporkan progress kemajuan pelaksanaan Rencana Aksi secara berkala setiap tiga bulan sekali," terangnya.
Pelaporan itu dilengkapi dengan lampiran dokumen pendukung kepada Inspektorat Kalbar. Nantinya, Inspektorat Kalbar akan melakukan penginputan pada aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP).
"Aplikasi MCP terintegrasi dengan BPK RI," timpalnya.
Rencana Aksi dinilai penting sesuai surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/5064/KSP.00/10-16/07/2018 Perihal Update Progress Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegritas Melalui Aplikasi MCP.
"Progress yang diinput melalui aplikasi MCP merupakan hasil Laporan Rencana Aksi yang dilaksanakan oleh Pokja OPD terkait dan diketahui oleh Pejabat Berwenang Pemerintah Daerah," tukasnya.