Polresta Pontianak Tertinggi Tangani KKYD Pemberantasan Premanisme
Sementara Polres Sanggau satu orang tersangka kasus pencurian yang sedang dilakukan penyidikan.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polda Kalbar mengelar press release penanganan data Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) pemberantasan premanisme yang di tangani oleh Ditreskrimum Polda Kalbar dan Satreskrim Polres jajaran untuk periode tanggal 6 Juli-6 Agustrus 2018, di Mapolda Kalbar, Kamis (9/8).
Press Release dipimpin langsung Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono didampingi Direktur Reskrimum Polda Kalbar ini khusus kepada kasus yang menjadi atensi Polri seperti premanisme yakni Parkir Liar, Pungli, Miras, Pencurian, Penganiayaan, kepemilikan Senpi/sajam, jufi dan pengrusakan.
Baca: Bawaslu Kota Pontianak Gelar Pemilu Partisipatif DPD, DPR, DPRD dan Pilpres
Data kegiatan kepolisian yang di tingkatkan (KKYD) terkait pengungkapan kasus pencurian, penganiayaan, kepemilikan senjata api/sajam, judi dan pengrusakan ini, tersangka terbanyak di Polresta Pontianak yang saat ini perkara tersebut dilakukan penyidikan.
Namun ada Polres jajaran Polda Kalbar yang kosong dan sedikit melakukan penyidikan tersangka terhadap kegiatan Kepolisian yang di tingkatkan untuk pemberantasan premanisme yakni Polres Melawi dan Polres Kayong Utara.
Sementara Polres Sanggau satu orang tersangka kasus pencurian yang sedang dilakukan penyidikan.