Polresta Pontianak Tertinggi Tangani KKYD Pemberantasan Premanisme

Sementara Polres Sanggau satu orang tersangka kasus pencurian yang sedang dilakukan penyidikan.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Hadi Sudirmansyah
Sejumlah tersangka yang di hadirkan saat rilis KKYD Pemberantasan Premanisme di Mapolda Kalbar, Kamis (9/8/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polda Kalbar mengelar press release penanganan data Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) pemberantasan premanisme yang di‎ tangani oleh Ditreskrimum Polda Kalbar dan Satreskrim Polres jajaran untuk periode tanggal 6 Juli-6 Agustrus 2018,  di Mapolda Kalbar, Kamis (9/8).

Press Release dipimpin  langsung Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono didampingi Direktur Reskrimum Polda Kalbar ini khusus kepada kasus yang menjadi atensi Polri seperti premanisme yakni Parkir Liar, Pungli, Miras, Pencurian, Penganiayaan, kepemilikan Senpi/sajam, jufi dan pengrusakan.

Baca: Bawaslu Kota Pontianak Gelar Pemilu Partisipatif DPD, DPR, DPRD dan Pilpres

Data kegiatan kepolisian yang di tingkatkan (KKYD) terkait pengungkapan kasus pencurian, penganiayaan, kepemilikan senjata api/sajam, judi dan pengrusakan ini, tersangka terbanyak di Polresta Pontianak yang saat ini perkara tersebut dilakukan penyidikan.

Namun ada Polres jajaran Polda Kalbar yang kosong dan sedikit melakukan penyidikan tersangka terhadap kegiatan Kepolisian yang di tingkatkan untuk pemberantasan premanisme yakni Polres Melawi dan Polres Kayong Utara.

Sementara Polres Sanggau satu orang tersangka kasus pencurian yang sedang dilakukan penyidikan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved