Peraturan Dirjampelkes Untuk Kelangsungan Program JKN-KIS
Dalam pengelolaan program JKN-KIS perlu ada pengaturan yang bukan untuk membatasi pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Direktur RS Santo Vincentius Singkawang, dr. Nurtanti Indriyani mengimbau agar semua pihak dapat menyikapi dengan tenang dan tidak emosional mengenai peraturan (Dirjampelkes) yang menjadi Polemik di masyarakat.
Apa yang menyebabkan dikeluarkan peraturan ini dengan tujuan untuk kelangsungan program JKN-KIS.
Baca: RSU Santo Vincentius Komit Beri Pelayanan Dengan Kasih Pada Semua Pasien
Baca: Aplikasi e-Dabu BPJS Kesehatan Permudah Perusahaan dan Badan Usaha
"Ke depan, perlu adanya sinergi yang baik antara BPJS kesehatan, organisasi profesi, fasilitas kesehatan dan stake holder lainnya sehingga mutu dan keselamatan pasien tetap terjaga," katanya, Kamis (9/8/2018).
Dalam pengelolaan program JKN-KIS perlu ada pengaturan yang bukan untuk membatasi pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS.
Namun difungsikan untuk memberikan manfaat pelayanan kesehatan yang tepat kepada peserta JKN-KIS sesuai standar, dengan tetap berpedoman pada mutu dan keselamatan pasien.
Dengan penerapan regulasi baru rumah sakit tetap menjalankan sesuai peraturan resmi.
Memang ada dampak yang terjadi, tetapi tidak sampai mengganggu pelayanan kepada pasien.
“Saya sampaikan dengan adanya regulasi ini tidak begitu menimbulkan masalah terkait pelayanan di RSU Santo Vincentius," ungkapnya.
Ia berharap agar Program JKN-KIS dapat terus berjalan karena memang memberikan dampak manfaat yang besar bagi masyarakat.
"Semua pihak dapat ikut mendukung keberlangsungan program JKN-KIS, baik pemerintah, organisasi profesi, fasilitas kesehatan dan masyarakat bahwa keberlangsungan Program JKN ini ada ditangan Kita semua, mengingat pada tahun 2019 adanya Universal Health Coverage(UHC) artinya 95% Masyarakat Indonesia menjadi Peserta JKN KIS," ucapnya.