Denda Maksimal Rp 1 Miliar Intai Penerima dan Pemberi Politik Uang

"Artinya, tidak hanya dalam bentuk uang tapi juga dalam bentuk barang lain yang tidak sesuai dengan regulasi...," katanya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Komisioner Panwaslu Kota Singkawang Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Rubi Ismayanto. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Panwaslu Kota Singkawang, Rubi Ismayanto mengatakan, bentuk politik uang ada bermacam-macam.

"Artinya, tidak hanya dalam bentuk uang tapi juga dalam bentuk barang lain yang tidak sesuai dengan regulasi, terlebih nilainya di atas Rp 25 ribu," katanya, Selasa (7/8/2018).

Baca: Ketua Panwaslu Singkawang Minta Jajaran Bersikap Netral dan Independen

Baca: Gara-gara Tanyakan Postingan di Facebook, Senong Malah Dianiaya

Biasanya, menjelang pemungutan suara Pemilu, tentunya hal-hal seperti ini yang sangat rawan dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dengan maksud agar masyarakat memilih salah satu calon tertentu.

"Mengantisipasi hal itu, kita bakal melakukan patroli pengawasan di masa tenang selama 24 jam," ujarnya.

Bahkan, pihaknya juga telah mengimbau masyarakat baik melalui radio maupun pemasangan spanduk bahwa tidak hanya yang memberi, yang menerima pemberian pun juga bisa dikenakan sanksi.

Artinya baik pemberi maupun penerima pemberian politik uang jika terbukti maka bisa dikenakan Pasal 187 A maka sanksi pidananya minimal 3 tahun penjara dan maksimal 6 tahun penjara.

Sedangkan dendanya, dikenakan minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

"Dan sanksi ini sudah jelas serta berlaku pada setiap orang," jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved