Pengendara Mobil di Pontianak Harus Tahu Ini Agar Tidak Kena Tilang
Pengendara roda empat masih saja didapati melanggar marka yang sudah tertera dan terpampang jelas gambar untuk pengendara sepeda motor.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Para pengendara roda empat masih saja melanggar aturan terkait Marka Ruang Henti Khusus (RHK) bagi kendaraan roda dua berbentuk Kotak Merah di Perempatan Lampu Merah di Kota Pontianak.
Satu di antaranya adalah yang berada di perempatan antara Jalan Sultan Abdurahman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Gusti Sulung Lelanang dan Jalan KH. A. Dahlan, Senin (06/08/2018).
Baca: Pontianak Road Bike Competition Berjalan Seru, Ini Daftar Juaranya
Baca: PLUT Kalbar Fasilitasi Pelaku UMKM Dapatkan Hak Cipta Gratis
Pengendara roda empat masih saja didapati melanggar marka yang sudah tertera dan terpampang jelas gambar untuk pengendara sepeda motor.
Sebelum, Kadishub Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi menuturkan jika red karpet atau kotak merah memanglah diperuntukan untuk roda dua.
Dan sekarang memang diakuinya, masih dalam tahap sosialisasi.
“Kotak Merah atau biasa di sebut Red Karpet ini di peruntukkan bagi kendaraan roda dua, sementara kendaraan roda empat atau lebih harus berhenti di belakang sepeda motor saat berhenti di lampu merah. Kita akan terus sosialisasi, hingga bakal di terapkanya penindakan berupa E-Tilang menggunakan CCTV,” ungkapnya belum lama ini.
Terkait penerapan E-Tilang CCTV, Utin pun menuturkan jika pihaknya sudah berkomunikasi dengan Dirlantas Polda Kalbar, maupun Satlantas Polresta Pontianak, bahkan sudah disampaikan dalam Rapat Forum Lalu-lintas Tingkat Propinsi.
Mengenai sarana pendukung, Kadishub Kota Pontianak ini pun menuturkan jika sudah mempersiapkan sejumlah CCTV yang di pasang di beberapa titik rawan kecelakaan dan kriminalitas, baik itu di Simpang Pajak, Ayani, Bardan-Siantan, Bundaran Untan, Gajahmada, Garuda, dan lainnya. (*)