PLUT Kalbar Fasilitasi Pelaku UMKM Dapatkan Hak Cipta Gratis
Adapun syarat-syaratnya adalah fotocopy KTP Pencipta, foto ciptaan produk, judul dan makna ciptaan produk, dan waktu pertama kali dibuat.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kalbar bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM membuka pendaftaran bagi penggiat UMKM untuk mendaftarkan produk-produk guna mendapatkan hak cipta.
Ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalbar, Suherman mengatakan pendaftaran atau proses untuk mendapatkan hak cipta ini adalah gratis.
Baca: Pimpim Sertijab Kabag Ops dan Kapolsek Seberuang, Ini Pesan Kapolres Kapuas Hulu
Baca: Yusniarsyah : Semua OPD Bertanggung Jawab Wujudkan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
"Jadi bagi para penggiat UMKM binaan PLUT Kalbar silakan untuk mendaftar. Terutama para pelaku yang bergerak di bidang industri kreatif. Bagi yang berminat dimohon untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu di gedung PLUT-KUMKM Provinsi Kalbar, persisnya di Kantor Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalbar, Alamat Jalan Sutan Syahrir No 5, Keurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalbar," ujar Suherman Senin, (6/8/2018).
Suherman meminta UMKM mulai mempersiapkan dirinya untuk melengkapi syarat-syarat yang diperlukan.
Adapun syarat-syaratnya adalah fotocopy KTP Pencipta, foto ciptaan produk, judul dan makna ciptaan produk, dan waktu pertama kali dibuat.
Menurutnya, penjelasan terkait produk ini penting untuk menentukan orisinalitas produk.