Larangan Ekspor Bauksit, Kadin Kalbar: Tak Ada Penjabaran Bangun Smelter
Seperti yang sekarang sudah kita lakukan. Jadi maksudnya bukan untuk pengelola tambang bauksit jadi logam
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Jamadin
Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Berkaitan dengan larangan ekspor bauksit tersebut, Kamar Dagang dan lndustri (Kadin) Kalimantan Barat (Kalbar) baru-baru ini menyurati Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Jakarta. Sekitar empat tahun pasca pemerintah melakukan larangan ekspor bauksit, aktivitas pertambangan terhenti.
Ketua Kamar Dagang dan lndustri (Kadin) Kalimantan Barat (Kalbar), Santyoso Tio mengatakan menurut undang-undang minerba nomor 4 tahun 2009 tidak ada mensyaratkan untuk membangun smelter. Pengolahan dan pemurnian yang dimaksud undang-undang kata Santyoso ada penjelasannya.
Baca: Kebijakan Larangan Ekspor Bauksit, Kalbar Kehilangan Potensi Devisa Rp 7 Triliun
"Itu adalah kegiatan mutu tambang. Seperti yang sekarang sudah kita lakukan. Jadi maksudnya bukan untuk pengelola tambang bauksit jadi logam. Tapi dalam PP 2003, 2010 peraturan pemerintah no 23 tahun 2010. Itu dari pasal 84 jelas mengatakan bahwa menteri menetapkan kebutuhan negeri. Selebihnya boleh ekspor, jadi kita penambang punya kewajiban tapi menteri tetapkan dulu kapasitasnya, kebutuhan dalam negeri berapa," ungkapnya.
Pengusaha kata Santyoso tidak mempermasalahkan jika adanya batasan bahkan pihaknya mengaku mendukung.
"Tetapi tentu pemerintah juga harus melihat bahwa bagi yang tidak mampu membangun nasibnya bagaimana? Karena tidak sepenuhnya kesalahan mereka, karena persyaratan ini dibuatnya itu setelah pengusaha tambang dapat izin. Pengurus izin tidak disyaratkan. Waktu mau jual baru kita tau kok syaratnya bangun pabrik. Itu artinya semacam kesannya syarat tambahan," ujarnya.