Ekspor Bauksit Dilarang, Pengusaha Tetap Dibebani Kewajiban Bayar PNBP

Pemerintah mewajibkan membangun, itu artinya boleh ekspor tapi membangun. Jadi mengingatkan, ini investasinya luar biasa besar sampai belasan triliun

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Aktivitas di salah satu lokasi tambang di Kecamatan Kendawangan Ketapang 

Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sejak diberlakukannya larangan ekspor mulai 12 Januari 2014 melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014, di Kalbar pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit terpaksa menghentikan kegiatan Tambang.

Data BPS Kalbar Agustus 2015 mencatat sebagian besar karyawan sekitar 47.000 pekerja di-PHK karena tidak terdapat pembeli Iokal.

Berkaitan dengan larangan ekspor bauksit tersebut, Kamar Dagang dan lndustri (Kadin) Kalimantan Barat (Kalbar) baru-baru ini menyurati Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Jakarta.

Ketua Kamar Dagang dan lndustri (Kadin) Kalbar, Santyoso Tio mengatakan sekitar empat tahun pasca pemerintah melakukan larangan ekspor bauksit, aktivitas pertambangan terhenti.

Baca: Baby Shima, Ratu Smule yang Berubah Haluan Dibawah Naungan Nagaswara

Baca: Larangan Ekspor Bauksit, Kadin Kalbar: Tak Ada Penjabaran Bangun Smelter

Data Bank Indonesia Perwakilan Kalbar menunjukkan penerimaan devisa di sektor tambang pada tahun 2014 telah mengalami penurunan yang sangat drastis yaitu sebesar 526.274.000 dolar AS atau mengalami penurunan 51,72 persen dari total penerimaan devisa tahun sebelumnya. Hal tersebut kata Santyoso menunjukkan pengaruh besar pelarangan ekspor bauksit.

"Udah hampir 5 tahun tidak ekspor, jadi selama ini semua aktivitas tambang bauksit berhenti. Pada 2015 itu, tejadi PHK 47.000 pekerja di Kalbar, dampaknya sangat luas. Belum lagi devisa, devisa kita ini akibat larangan ekspor, Kalbar kehilangan itu 500 juta dolar AS atau kurang lebih Rp7 triliun kehilangan devisa bagi perekonomian Kalbar," ujarnya. 

Baca: Larang Ekspor Bauksit, Rosyadi; Perlu Kebijakan Yang Tak Merugikan Pengusaha dan Pemerintah

Dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017, Peraturan Menteri ESDM No 35 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri ESDM No 25 Tahun 2018, Pemerintah telah memberikan kesempatan ekspor bauksit hanya kepada perusahaan yang telah atau yang berencana atau yang berjanji membangun smelter alumina. 

Santyoso mengatakan surat ke DPR RI dilayangkan mengingat sampai saat ini masih terdapat banyak pemegang IUP bauksit yang tidak mampu membangun smelter alumina karena kekurangan modal maupun minimnya cadangan material bahan bakunya, tetapi masih tetap dibebani kewajiban membayar semua PNBP maupun pajak-pajak Iainnya. Tebusan sampaikan ke Menteri ESDM RI, Ketua Komisi VII DPR RI  Ketua Komisi XI DPR RI Ketua Umum Kadin lndonesia di Jakarta dan Gubenur Kalbar.

"Pemerintah mewajibkan membangun, itu artinya boleh ekspor tapi membangun. Jadi mengingatkan, ini investasinya luar biasa besar sampai belasan triliun. Selain masalah permodalan, ada masalah cadangan karena ini untuk satu smelter alumina itu ada kapasitas yang layak, kalau terlalu kecil ngak bisa. Itu untuk membangun itu sekitar 1 juta ton. Kalau cadangan kita itu hanya cukup untuk 2 tahun gimana mau bangun pabrik logikanya begitu," ungkapnya.

Untuk perusahaan UMKM yang tidak mampu tersebut pemerintah kata Santyoso belum mengeluarkan kebijakan yang memberikan kesempatan ekspor seperti ketentuan yang telah diatur didalam UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 dan PP Nomor  23 Tahun 2010 tentang kewajiban dan hak pengusaha tambang termasuk ketentuan ekspor seperti yang diatur didalam PP No 23 Tahun 2010 Pasal 84. 

"Maka dengan ini kami mohon kepada Bapak Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI dapat kiranya memberikan masukan dan usulan kepada pemerintah agar dapat membuat kebijakan dan memberikan solusi demi kelangsungan berusaha bagi pengusaha UKM di sektor tambang bauksit yang sudah melakukan investasi agar tidak jatuh pailit, tetap dapat membayar kewajiban kepada negara dan membiayai kelangsungan hidup perusahaan serta menyediakan kembali lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian dan penerimaan devisa provinsi Kalbar," ujar Santyoso.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved