Seorang Wanita di Denmark Didenda Karena Kenakan Burka di Tempat Umum

Burka wanita itu sempat terlepas. Namun saat kami sampai ke lokasi kejadian, dia segera menutupnya

Editor: Jamadin
(AFP via BBC)
Sejumlah demonstran memadati Kopenhagen, Denmark, setelah parlemen mengesahkan pelarangan penggunaan burka dan niqab di tempat umum. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KOPENHAGEN  - Seorang perempuan dilaporkan mendapat denda karena mengenakan burka di tempat umum di Denmark. Di negara itu, terhitung Rabu (1/8/2018) diberlakukan aturan larangan mengenakan buka di tempat umum.

Dilansir AFP via The Guardian Sabtu (4/8/2018), awalnya polisi mendapat laporan adanya perkelahian di sebuah pusat perbelanjaan di Horsholm.

Saat itu, polisi bernama David Borchersen ada dua orang yang berkelahi di mana salah satu perempuan mencoba menarik burka.

Baca: Menghindar dari Utang dan Lakukan Operasi Plastik, Wanita 60 Tahun Dihukum 16 Bulan

"Burka wanita itu sempat terlepas. Namun saat kami sampai ke lokasi kejadian, dia segera menutupnya," ujar Borchersen.

Polisi kemudian memberi tahu wanita 28 tahun tersebut dia bakal mendapat denda 1.000 kroner, atau sekitar Rp 2,2 juta. Perempuan tersebut diberi pilihan untuk melepas burka-nya, atau tidak lagi berada di area publik.  "Dia memilih yang kedua," terang Borchersen.

Baca: Air Mata Supriatin Tak Terbendung Saat Melihat Anak Tanpa Anus

Wanita yang tak disebut identitasnya itu menjadi korban pertama sejak Parlemen Denmark mengesahkan pelarangan burka dan niqab di tempat umum awal 2018 ini.

BBC mewartakan, meski tak secara spesifik menyebut burka, aturan itu berbunyi "siapapun yang memakai kain menutupi wajahnya bakal didenda". Denda 1.000 kroner diberlakukan jika baru satu kali melanggar.

Namun bakal meningkat hingga 10.000 kroner, sekitar Rp 22,5 juta. Rabu malam ketika peraturan itu diberlakukan, sejumlah pengunjuk rasa berkumpul di Kopenhagen, dan memprotes menentang undang-undang kontroversial itu.

Para pegiat HAM menyebut peraturan itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap cara berbusana pada perempuan dan diskriminatif. Juru bicara bidang imigrasi Martin Henriksen berkata, pemerintah tidak melarang hak seseorang untuk bebas berbusana.

"Namun, parlemen menganggap burka dan niqab tidak sesuai dengan budaya Denmark, dan pondasi yang dibuat oleh masyarakat kami," kata Henriksen.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved