Bawa 11 Paket Sabu, Pria di Ketapang Ini Diciduk Polisi

Menurut Kapolres setelah melakukan penangkapan Polsek Simpang Hulu langsung berkoodinisasi sama Sat Narkoba Polres Ketapang.

Penulis: Subandi | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SUBANDI
AP tersangka penyalahgunaan narkotika (baju hitam) saat diamankan Polisi di Mapolsek Simpang Hulu belum lama ini. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Jajaran Polres Ketapang menangkap AP (40) warga Sungai Jawi Luar Pontianak Barat di Cafe milik Mobil Tedi Warga Simpang Hulu KM 3 Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Simpang Hulu, Ketapang, Rabu (1/8) sekitar pukul 09.00 WIB.

Pelaku ditangkap lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 11 paket ketika menggunakan sepeda motor Jenis CB 150 R Warna Hitam KB 6094 HR. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat.

Baca: TERPOPULER JULI - Densus Buru Teroris Kalbar, Kapolres Ketapang Dicopot hingga Pria Dikubur Lumpur

Baca: Ayah Cabuli Anak Kandung di Ketapang Terancam 15 Tahun Penjara

“Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Simpang Hulu, IPTU Elman Pasaribu,” kata Kapolres melalui melalui Paur Subbag Humas Polres Ketapang, Ipda Matalib kepada awak media di Ketapang, Jumat (3/8/2018).

“Serta dua anggota Polsek Simpang Hulu yakni Bripka Pius Bambang dan Bripda Sona M Panjaitan dan dua anggota Polsek Simpang Dua yakni Bripka Yudo Wijayanto dan Brigadir Sopyan Hadi Candra,” lanjutnya.

Kapolres mengungkapkan terhadap penangkapan itu turut di amankan juga beberapa barang bukti (BB).

Di antaranya 11 kantong klip bening berisi serbuk putih diduga natkoba jenis sabu-sabu dan satu buah pipa kaca.

Kemudian satu buah kater warna bening, empat buah pipet warna putih, satu buah handpone Nokia warna hitam.

Satu buah jarum, satu buah everkos, satu buah korek api gas, satu dompet warna coklat dan uang Rp 161.000.

 Serta satu kartu ATM Bank Mandiri, 1 1 Buah Kartu ATM BRI dan satu sepeda motor Jenis Honda.

Menurut Kapolres setelah melakukan penangkapan Polsek Simpang Hulu langsung berkoodinisasi sama Sat Narkoba Polres Ketapang.

Kemudian akan mengamankan tersangka dan barang bukti untuk diserahkan ke Sat Narkoba Polres Ketapang.

“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Ketapang untuk memberantas peredaran narkoba di Ketapang,” ucapnya.

Kapolres menegaskan terhadap pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) sebagai pemilik. Serta Pasal 127 Undang-undang no 35 tahun 2019 tentang narkotika.

“Ancamannya minimal empat tahun penjara,” ujarnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved