Ayah Cabuli Anak Kandung di Ketapang Terancam 15 Tahun Penjara

JR melaporkan tentang tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman kekerasan di sebuah rumah di MHS

Penulis: Subandi | Editor: Dhita Mutiasari
zoom-inlihat foto Ayah Cabuli Anak Kandung di Ketapang Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi
Pencabulan

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG, – Jajaran Polres Ketapang menangkap AG warga Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) di kediamannya, Rabu (1/8/2018) malam.

Ia dilaporkan keluarganya karena diduga telah merudupaksa anak kandungnya RF (14).

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan kasus itu terungkap setelah seorang warga berinisial JR.

JR merupakan bibi korban melaporkan melalui komunikasi handpone ke Kanit Reskrim Polsek MHS.

Baca: Miris! Istri Sedang Sakit, Pria di Ketapang Ini Tega Bejati Anak Kandung, Hingga Ancam Membunuh

Baca: Perbuatan Bejat AG Terungkap Saat Tepergok Adik Ipar

JR melaporkan tentang tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman kekerasan di sebuah rumah di MHS.

Pemilik rumah yang juga menjadi tersangkanya yakni AG (44) bapak kandung korban, RF.

“Jadi korbannya anak kandung tersangka,” ungkap Kapolres Ketapang melalui Paur Subbag Humas Polres Ketapang, Ipda Matalib kepada wartawan di Ketapang, Kamis (2/8/2018).

Kapolres mengungkapkan kejadian terakhir diketahui setelah perbuatan tersangka tepergok JR.

“Perbuatan tersangka terpergok JR pada bulan Puasa 2018 atau antara bulan Mei hingga Juni 2018 sekitar pukul 12.00 WIB,” ucapnya.

Yury menjelaskan tempat kejadian perkara (TKP) di kamar rumah tersangka. Barang bukti (BB) yang diamankan satu helai celana dalam, satu helai celana luar dan satu helai baju kaos. Saksi-saksinya JR bibi korban dan AR paman korban.

“Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Ketapang. Terhadap perbuatannya tersangka diancam melanggar tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 dan 2,” jelas Kapolres.

“Serta pasal 82 ayat 1&2 UU no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena pelaku merupakan orang tua korban,” sambungnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved