Pengamat Prihatin Oknum Kades Pungli Sertifikat Tanah
Semestinya, lanjut Rahim, selaku perangkat Desa melindungi dan mengayomi serta membatu masyarakat dalam mengurus hak-hak nya.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Pengamat Hukum kabupaten Sanggau, Abdul Rahim mengaku sanggat prihatin dengan oknum Kepala Desa yang telah melakukan tindakan yang kurang terpuji.
Dengan memanfaatkan pembuatan setitifikat tanah dengan memungut dana diluar ketentuan.
“Barang ini tentu tidak sendiri dilakukannya, maka perlu mengusut tuntas perkara tersebut sehingga terhadap yang lain ada efek jera terhadap yang lainnya, ” tegasnya, Rabu (1/8/2018).
Baca: Gubernur Kalbar Minta Semua Pihak Dukung Imunisasi
Semestinya, lanjut Rahim, selaku perangkat Desa melindungi dan mengayomi serta membatu masyarakat dalam mengurus hak-hak nya.
“Karena Kepala Desa dipilih rakyatnya secara langsung, namun hak-hak tersangka juga perlu kita hormati. sukses buat Kejaksaan yang telah mampu mengungkap pungli yang terjadi semoga kasus ini cepat selesai dan tidak terkatung-katung, ” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kejaksaan Negeri Cabang Entikong menahan Kades Balai Karangan inisial MY, tersangka dugaan pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 di Kecamatan Sekayam, kabupaten Sanggau.
“Tersangka MY ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Pontianak. Kita lakukan penahanan agar tersangka tidak berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi yang lain, ” kata Kacabjari Entikong, Akwan Annas, Selasa (31/7/2018).